Selong (suarantb.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengeluarkan penegasan serangkaian program untuk menyelaraskan dan menyukseskan agenda pendidikan di tahun 2026. Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah larangan bagi seluruh satuan pendidikan untuk merekrut guru honorer baru.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan sekolah se-Kabupaten Lombok Timur. Kebijakan ini merupakan penegasan atas Surat Edaran Bupati sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Muhammad Nurul Wathoni, menjelaskan bahwa surat edaran ini dimaksudkan untuk menyatukan gerak langkah seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
“Dalam rangka menyatukan gerak langkah menyukseskan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2026, maka perlu kami sampaikan beberapa penegasan program kegiatan yang menjadi arah bagi pihak UPTD dan sekolah,” ujar Wathoni, seperti dikutip dalam surat edaran tersebut.
Selain larangan rekrutmen honorer, surat edaran itu juga menginstruksikan satuan pendidikan untuk memperkuat program pembentukan karakter siswa. Beberapa poin kunci meliputi, pertama pelaksanaan program Imtaq pagi (atau penyesuaian bagi non-Muslim).
Kedua, sekolah wajib menggelar apel rutin dua kali sebulan yang dipantau UPTD dan pengawas. Ketiga, pembuatan program pembinaan akhlak terintegrasi dalam pembelajaran.
Keempat, sekolah diminta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Kelima, sekolah diminta melakukan pengembangan ekstrakurikuler akademik dan non-akademik yang dibiayai dana BOS untuk menghindari pungutan. Keenam, sekolah harus memiliki program peduli kebersihan lingkungan sekolah.
Dinas juga memberikan penguatan terkait tata kelola sarana prasarana dan keuangan. Dana BOS diarahkan untuk kegiatan yang mendukung pembelajaran langsung, bukan untuk pembangunan fisik berskala besar. Pembelian buku ajar menjadi wewenang sekolah sepenuhnya, dengan ketentuan menggunakan buku bersubsidi pemerintah yang sesuai kurikulum.
Mantan Kepala MAN Lotim ini juga secara husus menekankan komitmen untuk menjaga integritas layanan. Dinyatakan dengan tegas bahwa seluruh layanan, mulai dari tingkat sekolah hingga kabupaten, harus bebas dari praktik pungutan liar (pungli) atau gratifikasi.
Hal ini mencakup pelayanan Program Indonesia Pintar (PIP), administrasi kepegawaian, mutasi, promosi, hingga pengurusan tunjangan. Masyarakat yang menemukan praktik semacam itu diinstruksikan untuk segera melaporkan kepada Dinas.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, UPTD dan pengawas diminta membuat program pembinaan terstruktur. Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah juga akan diterapkan, yang berisi target prestasi sebagai bahan evaluasi.
Dengan diterbitkannya arahan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur berharap dapat menciptakan keselarasan, peningkatan mutu, dan akuntabilitas di seluruh sektor pendidikan, sebagai langkah nyata menuju terwujudnya tujuan pendidikan tahun 2026. (rus)



