Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (9/2/2026). Kali ini sidang tersebut menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge dari terdakwa YG.
Di persidangan, terdakwa menghadirkan seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda.
Dalam keterangannya di persidangan, ahli hukum pidana tersebut menyoroti konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum yang dibuat secara terpisah terhadap terdakwa YG dan AC. Menurutnya, dalam surat dakwaan tidak dicantumkan pasal yang mengatur mengenai penyertaan atau perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama (turut serta) oleh kedua terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
“Tidak mungkin A merampas nyawa orang, lalu B juga melakukan hal yang sama. Ini menggambarkan adanya keraguan baik penyidikan maupun penuntutan,” sebutnya.
Menurutnya, jika dalam fakta persidangan ditemukan bukti bahwa salah satu terdakwa terbukti melakukan pembunuhan, maka satu terdakwa lain seharusnya dibebaskan. “Karena tidak mungkin mereka berdua dianggap membunuh satu orang yang sama,” jelasnya.
Chairul Huda juga menyoroti bagaimana terdakwa YG dan AC ditetapkan sebagai tersangka dalam Teori Kapasitas. Ia menjelaskan, kedua terdakwa ditetapkan menjadi pelaku dalam perkara ini karena merekalah yang berada di tempat kejadian kala itu. Meskipun tidak ada bukti riil bahwa mereka yang melakukan tindakan pembunuhan.
Dalam teori kapasitas, lanjutnya, seseorang ditetapkan sebagai pelaku karena ialah yang paling mungkin mengakses korban. Berkaca pada kasus pembunuhan Mirna Salihin terangnya, Jessica Kumala Wongso saat itu ditetapkan sebagai tersangka karena dialah yang paling mungkin mengakses alat untuk membunuh.
“Perbuatannya mungkin tidak terbukti secara nyata, tetapi keadaannya nyata,” tandasnya.
Selain menghadirkan ahli hukum pidana, terdakwa YG juga akan menghadirkan ahli farmakologi dan ahli bela diri sebagai saksi a de charge. Pada Senin 2 Februari 2026, terdakwa AC telah lebih dahulu menghadirkan saksi a de charge di persidangan.
Majelis hakim dalam perkara ini telah mengagendakan perkara dugaan pembunuhan terhadap anggota Bid Propam Polda NTB itu sampai pada sidang putusan pada awal Maret 2026. (mit)



