Dompu (SuaraNTB.com) – Kasus dugaan pembunuhan terhadap anak usia 5 tahun di Desa Mbawi Kecamatan Dompu pada Jumat, 6 Februari 2026 malam cukup tragis. Hasil asesmen oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu menemukan, tidak hanya pelaku yang merupakan ayah kandung korban yang memiliki riwayat gangguan jiwa. Namun juga istri yang merupakan ibu kandung korban.
“Pascakejadian Jumat malam, pada Sabtu, 7 Februari 2026, kami dari DPPPA Kabupaten Dompu langsung turun melakukan asesmen. Karena korban masih memiliki ibu dan akibat kejadian (pembunuhan) itu, ibunya mengalami trauma,” ungkap Kepala DPPPA Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah, ST, MM., Senin, 9 Februari 2026.
Asesmen yang dilakukan melibatkan psikolog dan menemukan fakta baru bahwa tidak hanya pelaku yang memiliki riwayat ganggunan jiwa. “Hasil asesmen kami didapatkan informasi kalau kedua orang tua korban dalam masa pengobatan atau penyembuhan gangguan mental,” ungkapnya.
Miftahul Su’adah mengatakan, fakta ini menunjukkan bahwa korban pembunuhan berada pada lingkungan yang tidak aman baginya. Kendati ia dibesarkan dan dirawat oleh orang tua kandungnya. “Di sini sebenarnya peran lingkungan sekitar untuk melindungi, sehingga anak tersebut berada pada tempat yang aman,” katanya.
Ia pun berharap, ibu korban yang mengalami trauma akibat kasus pembunuhan pada anaknya tidak sampai memperparah kondisi kejiwaannya. Sehingga pihaknya mendorong keluarga, lingkungan sekitar dan pemerintah desa memberikan perhatian.
Sebagaimana diberitakan, seorang ayah di Desa Mbawi Kecamatan Dompu berinisial AH (29) diduga bunuh anak kandungnya yang masih usia 5 tahun pada Jumat (6/2) malam. AH tercatat memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa tahun 2019.
Kejadian ini bermula sekitar Jumat sore saat korban bersama ibunya menghadiri acara pernikahan warga. Sepulang dari acara, korban tidak diketahui keberadaannya. Namun tidak lama kemudian, pelaku mendatangi istrinya dan menyampaikan bahwa anaknya sudah tidak ada. Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara mencekik dan sempat menyimpan korban di dalam lemari kamar. (ula)



