Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram memiliki anggaran terbatas untuk pengelolaan cagar budaya. Pendanaan baru sifatnya terbatas untuk sosialisasi objek yang diduga cagar budaya di Kota Mataram.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman menerangkan, Pemerintah Kota Mataram memiliki kebijakan anggaran untuk mengalokasikan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendanaan ini sifatnya baru sebatas anggaran kegiatan sosialisasi objek yang diduga cagar budaya di Kota Mataram.
“Pada tahun anggaran 2025 teralokasi di DPA Dinas Pendidikan biaya SPPD pengadaan TACB Kota Mataram, guna menjawab status dari beberapa objek yang diduga cagar budaya Kota Mataram,” terang Wawali pada, Rabu (11/2/2026).
Sejumlah 12 objek diduga cagar budaya di Kota Mataram yang tertuang dalam SK Walikota Mataram No: 230/III/2024. Wawali mengakui,kondisi pembiayaan pelestarian cagar budaya belum memperoleh alokasi anggaran OPD sama seperti tahun sebelumnya. Pihaknya akan mempertimbangkan dalam perencanaan serta penganggaran pada periode berikutnya sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
“Penggunaan anggaran dalam pelestarian cagar budaya baru dalam bentuk kegiatan pendataan beberapa objek diduga cagar budaya di Kota Mataram,” jelasnya.
Wakil Wali Kota dua periode mengayakan, kendala utama dalam penyediaan pendanaan pelestarian cagar budaya adalah pelestarian cagar budaya belum dianggap sebagai urusan yang mendesak, karena belum dianggap sebagai salah satu program yang berdampak langsung secara ekonomi, sehingga anggaran pelestarian cagar budaya sangat kecil, bahkan sangat mudah dipangkas saat rasionalisasi anggaran. Sepertinya halnya, anggaran untuk pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Mataram, yang sampai saat ini belum terbentuk karena keterbatasan anggaran.
“Sampai dengan saat ini, Pemerintah Kota Mataram belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang sudah mengikuti uji kompetensi sertifikasi ahli cagar budaya di LSP-P2 Kebudayaan Kementerian Kebudayaan,” jelasnya.
Sehingga hal ini lanjut Wawali, menjadi salah satu kendala dalam upaya pelindungan, konservasi, restorasi, dan revitaliasi cagar budaya. Begitu juga kata dia, dengan sumber daya manusia di Kota Mataram, yang sangat terbatas dalam bidang arkeologi, karena ini sangat berkaitan erat dengan studi teknis dalam bidang arkeologi.
Menurutnya, kerja sama pemerintah dan dadan usaha atau Public Private Partnership (PPP) adalah skema kolaborasi jangka panjang antara pemerintah dan sektor swasta yang bertujuan memobilisasi sumber daya keuangan serta kemampuan manajerial dari pihak swasta untuk penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.
Asisten I Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang menambahkan, bencana alam yang menimpa Pulau Lombok beberapa waktu lalu, mengakibatkan salah satu cagar budaya di Kota Mataram yakni, Bale Kambang di Taman Mayura, rusak. Pemkot Mataram sebenarnya memiliki anggaran untuk memperbaiki bangunan tersebut, tetapi menjadi kendala adalah pengelolaan cagar budaya menjadi kewenangan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV di Denpasar.
“Bukan kita tidak mau memperbaiki, tetapi cagar budaya kewenangannya berada di BPK di Denpasar,” demikian kata dia. (cem)



