Giri Menang (suarantb.com) – Dinas Perhubungan Lombok Barat mendorong semua pengusaha dan kontraktor yang melakukan aktivitas pembangunan menaati aturan atau regulasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin atau Amdal Lalin). Hal ini wajib dipenuhi, karena langkah antisipasi terhadap dampak lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, atau infrastruktur baru.
Sekretaris Dinas Perhubungan Lobar, Nanda Kurniawan, ST.,MT.,mengatakan bahwa aktivitas yang menimbulkan bangkitan lalu lintas harus ada izin operasional. “Salah satu bentuk izin operasional itu yakni Andalalin (amdal lalin),” terang Nanda, Rabu (11/2/2026).
Dalam dokumen Amdal Lalin itu nanti akan terlihat mana saja rute-rute yang akan dilewati pengangkutan material, sehingga di rute itu nanti dibuat rekayasa lalu lintas. Apakah waktu pengangkutan diatur, misalnya pukul 07.00-08.00 Wita, kondisi padat maka tidak boleh dilakukan pengangkutan. Kedua, di jalur itu bisa dilengkapi rambu-rambu lalu lintas dan ketiga, kebersihan jalan dari sisa material yang tercecer agar tidak terjadi kecelakaan.
Hal ini kata dia bentuk antisipasi melalui Amdal Lalin. Akan tetapi selama ini, hal ini nyaris tidak pernah dilakukan. “Kita sudah informasikan ke pihak terkait, supaya jika ada kegiatan seperti itu, tolong untuk diinformasikan (buat Amdal Lalin) supaya kita juga bisa bersikap,” imbuhnya.
Sebab tidak boleh rute pengangkutan material itu sembarangan atau semau-maunya. Langkah ini bentuk antisipasi supaya buangan untuk jalur pengangkutan ke jalan provinsi atau nasional. Tidak semua melalui jalan kabupaten, sehingga memicu kerusakan jalan akibat melebihi tonase jalan kabupaten.
Termasuk kendaraan harus uji KIR supaya diketahui kelayakan operasionalnya. “Wajib itu dilakukan untuk keselamatan, tapi sampai saat ini belum dilaksanakan secara optimal,” imbuhnya.
Ada sebagian yang sudah mengerti atau paham, secara sadar melakukan uji KIR kendaraan. Namun untuk angkutan-angkutan material galian C diwajibkan melakukan uji KIR. Kendati dari uji KIR tidak lagi boleh menarik retribusi, namun yang didorong demi aturan dan keselamatan pengendara serta masyarakat. (her)



