Sumbawa Besar (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Penyesuaian itu berdasarkan SK Bupati nomor 644 tahun 2025 tentang hari kerja dan jam kerja.
“Surat tersebut sudah kita sebarkan ke masing-masing OPD sebagai pedoman untuk dilaksanakan oleh para ASN di Sumbawa,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Kebijakan ini menggantikan Surat Keputusan Bupati Nomor 97 Tahun 2025, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan kerja saat ini. Keputusan itu, juga mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN.
“Total jam kerja ASN dalam kondisi normal 37 jam 30 menit per minggu, namun khusus selama bulan Ramadan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat,” ucapnya.
Pengaturan jam kerja selama Ramadan dibedakan berdasarkan perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, 6 hari kerja (RSUD dan Puskesmas), serta satuan pendidikan. Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja saat pertama Ramadan bekerja mulai 08.00–11.00 Wita, Senin–Kamis mulai bekerja sejak pukul 08.00–15.00 WITA. Sementara, pada hari Jumat bekerja mulau pukul 08.00–15.30 WITA.
“Untuk RSUD dan Puskesmas dengan 6 hari kerja. Hari pertama Ramadan masuk kerja 08.00–11.00 WITA, Senin–Kamis: 08.00–14.00 WITA. Sementara, hari Jumat: 08.00–11.30 WITA, dan Sabtu 08.00–13.00 WITA,” jelasnya.
Budi menekankan, penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga efisiensi kerja, produktivitas, serta keseimbangan kehidupan kerja ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan.
“Berlakunya keputusan ini, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan kedisiplinan ASN dalam mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan,” tukasnya. (ils)



