spot_img
Kamis, Februari 12, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEKapolres Bima Kota Dinonaktifkan dari Jabatannya

Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan dari Jabatannya

 

Mataram (suarantb.com) – Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

Penonaktifan Didik dari jabatannya tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

“Iya (AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan),” kata Kholid.

Posisi Kapolres Bima Kota kini telah diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan. Catur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTB. Catur kini ditunjuk sebagai pejabat sementara dalam posisi tersebut.

Lebih lanjut, Kholid membeberkan, saat ini AKBP Didik Putra Kuncoro tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri di Jakarta.

Penonaktifan dalam jabatan dan pemeriksaan Didik di Mabes Polri lanjutnya, menyangkut perkara dugaan peredaran narkoba yang menyeret Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Sebagai informasi, dalam kasus tindak pidana narkotika itu, Polda NTB kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, satu anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua anak buah istri KL. Polisi juga kini telah menahan para tersangka di Rutan Polda NTB.

Terhadap Malaungi, Bid Propam Polda NTB telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi. Hasilnya, Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Malaungi. Hasilnya, yang bersangkutan positif mengonsumsi Amfetamin dan Metafetamin (sabu).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026) membeberkan, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Terhadap tersangka, polisi kini telah menyita barang bukti sabu seberat 488 gram. Barang haram tersebut disita dari rumah dinas milik tersangka.

Dari hasil interogasi, Malaungi mengakui atas penguasaan barang bukti sabu seberat 488 gram tersebut. Penguasaan sabu oleh Malaungi katanya, juga berangkat dari informasi seorang bandar berinisial KE.

Polda NTB kini menjerat Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO