Mataram (suarantb.com) – Sebanyak 322.558 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau BPJS Kesehatan di Provinsi NTB dinonaktifkan. Dari jumlah itu, sebanyak 46.926 merupakan peserta di Lombok Barat, Mataram 9.357, dan Kabupaten Lombok Utara (KLU) 10.090.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Noerasyidin mengatakan penonaktifan peserta PBI JKN hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial. Penonaktifan ini, katanya setelah Badan Pusat Statistika (BPS) melakukan pendataan terhadap masyarakat dari desil 1-10.
“Jadi setelah dari Kemensos, dilanjutkan ke Kementerian Kesehatan yang akan menetapkan berapa jiwa baik itu penambahan maupun penonaktifan kepesertaan. Itu datanya diserahkan lagi ke BPJS untuk didaftarkan ke dalam program JKN. Begitu juga sebaliknya ketika ada usulan penonaktifan itu dasarnya adalah SK Mensos. Jadi tidak sewenang-wenang BPJS melakukan penonaktifan,” jelasnya, Kamis, 12 Februari 2026.
Di wilayah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara, ditemukan sebanyak 66.373 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Meski telah tidak aktif, Noerasyidin menegaskan puskesmas atau layanan kesehatan tidak sampai menolak peserta yang sudah tidak lagi terdata sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Dengan kondisi ini, BPJS Kesehatan mengaku aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta fasilitas kesehatan. Berdasarkan hasil rapat di DPR, fasilitas kesehatan diingatkan agar tidak terjadi penolakan layanan terhadap peserta yang statusnya nonaktif.
Sebagai tindak lanjut, sebanyak sekitar 106 ribu peserta dengan kategori penyakit kronis dan katastrofik telah diaktifkan kembali. Reaktivasi ini mengacu pada SK Menteri Sosial terbaru dan mencakup bayi serta peserta yang masih masuk dalam desil 1 hingga desil 5.
“Artinya peserta-peserta ini yang memang sudah disandingkan datanya antara BPJS dengan Kementerian Kesehatan. Dan sekarang memang sudah diaktifkan kembali sesuai dengan SK Mensos yang terbaru. Itu ada kurang lebih 106.000 termasuk bayi dan juga peserta yang memang masih masuk dalam 5 desil tersebut itu diaktifkan kembali,” terangnya.
Adapun alasan penonaktifan antara lain data yang tidak valid atau ganda, peserta yang telah meninggal dunia, namun belum dilaporkan, perubahan status ekonomi yang tidak lagi masuk desil 1–5, serta peserta yang terindikasi sudah bekerja tetapi belum didaftarkan oleh pemberi kerja.
Untuk antisipasi, disepakati untuk pengaktifan kembali sejumlah peserta desil 1-5. Peserta yang masih tergolong tidak mampu dapat mengusulkan kembali melalui dinas sosial. Sementara peserta yang masuk desil 6–10 diarahkan menjadi peserta mandiri atau dijamin iurannya oleh pemerintah daerah. Tiga pemerintah daerah di wilayah tersebut yaitu Pemkab Lobar, Pemkab KLU, dan Pemkot Mataram telah menyatakan kesediaan menjamin peserta nonaktif yang tidak bisa kembali masuk PBI JKN.
BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dengan fasilitas kesehatan. Di setiap faskes ditunjuk petugas pengaduan untuk membantu peserta yang ditemukan nonaktif. Untuk layanan rawat inap, tersedia waktu 3 kali 24 jam hari kerja untuk pengurusan eligibilitas penjaminan. “Tapi di lapangan memang 1 hari saja itu sudah bisa aktif sebenarnya,” pungkasnya. (era)



