SEBANYAK kurang lebih 9.000 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Mataram dilaporkan nonaktif. Meski demikian, DPRD Kota Mataram memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat, tetap dapat diakses melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Hj. Zaitun, SH, menjelaskan bahwa dari total sekitar 9.000 kepesertaan yang dinonaktifkan, lebih dari 1.000 peserta telah berhasil diaktifkan kembali. “Dari 9.000 itu juga sudah diaktifkan kembali kurang lebih 1.000. Jadi sekarang kurang dari 8.000 yang posisinya masih nonaktif,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Kamis (12/2/2026).
Menurut Zaitun, penonaktifan kepesertaan PBI JKN tersebut berkaitan dengan kriteria dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem secara otomatis menonaktifkan peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan kategori desil kesejahteraan.
“Salah satunya dilihat dari desilnya. Misalnya sudah masuk desil 6 ke atas, di atas desil 5, itu bisa otomatis oleh sistem menjadi nonaktif,” jelasnya.
Selain itu, faktor lain seperti daya listrik rumah tangga hingga perubahan status pekerjaan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga memengaruhi status kepesertaan. “Ada juga mungkin dalam KK itu sudah ada yang menjadi pegawai negeri atau karyawan di perusahaan. Jadi banyak penyebabnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial Kota Mataram hanya sebagai pengguna data, sementara proses pendataan melibatkan instansi lain. Meski demikian, pihaknya tetap berkoordinasi untuk mengusulkan kembali warga yang dinilai masih layak menerima bantuan iuran, terutama dalam kondisi mendesak.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait lamanya proses reaktivasi yang disebut-sebut bisa memakan waktu hingga enam bulan, Zaitun memastikan bahwa untuk kasus darurat, pelayanan tetap bisa langsung diberikan. “Kalau emergensi bisa langsung ditangani. Bisa melalui IGD dan menggunakan UHC dulu,” tegasnya.
Melalui skema UHC yang dimiliki Pemkot Mataram, warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tetap dapat memperoleh pelayanan meski kepesertaan PBI-nya sedang nonaktif. “Setelah menggunakan UHC, bisa dimasukkan kembali dan diaktifkan lagi PBI-nya. Jadi jangan khawatir, tidak ada masyarakat yang tidak dilayani,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Zaitun juga menambahkan bahwa bahkan peserta yang dalam DTKS tercatat pada desil 6 hingga 10 tetap bisa mendapatkan pelayanan jika kondisinya benar-benar darurat. Koordinasi akan dilakukan antara rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial untuk memastikan hak layanan tetap terpenuhi.
Terkait upaya DPRD untuk memastikan warga dengan penyakit kronis tidak terhambat secara administratif, Zaitun mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan dinas terkait.
“Kami tetap berusaha mencari fakta di lapangan. Jika ada hal-hal yang menyulitkan masyarakat, kami membantu mengomunikasikan dengan dinas terkait, baik rumah sakit, Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial,” jelasnya. (fit)



