Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Kesehatan menegaskan larangan bagi seluruh rumah sakit di wilayah Kota Mataram untuk menolak pasien peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif sementara.
Penegasan tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial terkait penanganan kepesertaan PBI yang dinonaktifkan sementara dalam proses verifikasi data secara nasional.
Kebijakan ini muncul menyusul keluhan masyarakat yang belakangan ramai diperbincangkan. Sejumlah warga mengaku kebingungan karena status kepesertaan PBI JKN BPJS Kesehatan mereka mendadak nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan yang secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien dengan status tersebut.
“Sudah ada surat edarannya dan itu ditujukan kepada rumah sakit, termasuk di Kota Mataram. Karena memang kendala di lapangan terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Menurut Emirald, pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme penanganan bagi peserta PBI yang dinonaktifkan sementara. Karena itu, rumah sakit tidak memiliki alasan untuk menolak pasien yang membutuhkan pelayanan medis.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Kota Mataram telah berkoordinasi dengan para direktur rumah sakit untuk menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan tersebut. Hasil koordinasi itu juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram sebagai bagian dari langkah kebijakan di tingkat daerah.
“Prinsipnya kita akan melihat kasus per kasus, karena memang diberikan waktu tiga bulan untuk proses verifikasi dan validasi data secara nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pasien yang hendak berobat namun status BPJS PBI-nya tercatat nonaktif, pihak rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan. Sementara itu, keluarga pasien dapat segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Mataram melalui petugas penanggung jawab atau verifikator administrasi kepesertaan (VAC) untuk proses verifikasi dan reaktivasi data.
“Pasien tetap harus dilayani. Keluarga diberikan kesempatan untuk mengurus administrasi, karena ada tenggat waktu tiga kali 24 jam untuk melengkapi persyaratan. Jadi tidak boleh ditolak,” tegasnya.
Emirald menekankan bahwa sumber pendanaan program PBI JKN berasal dari pemerintah pusat, sehingga proses reaktivasi harus melalui mekanisme verifikasi data yang ditetapkan secara nasional.
Dengan adanya penegasan ini, Pemerintah Kota Mataram berharap tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif yang bersifat sementara. (pan)



