Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan pada Kamis (12/2/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPATK) dan gratifikasi.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid mengatakan, penggeledahan dilakukan di satu lokasi. Yakni di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. “Penggeledahan hanya di satu lokasi saja,” katanya.
Harun enggan membeberkan sejumlah barang yang berhasil disita penyidik Bidang Pidana Khusus di rumah Subhan. Namun, dari pantauan Suara NTB, penyidik Kejati NTB terlihat menyita sejumlah perhiasan emas berupa gelang milik istri Subhan.
Ia menjelaskan, Kejati NTB menerbitkan tiga surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) menyangkut Subhan. Pertama, Sprindik terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota. Dalam perkara ini, Subhan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berangkat dari sana, Kejati NTB bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian melakukan penelusuran aset terhadap Subhan. Sehingga, terbitlah dua Sprindik baru. Yakni berkaitan dengan Dugaan TPPU dan dugaan gratifikasi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa tahun 2023-2025 dan saat ia menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah tahun 2203-2025.
Tiga Tersangka di Kasus Lahan Samota
Selain Subhan, Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara pembelian lahan untuk ajang balap internasional itu. Dua orang itu adalah MJ selaku tim penilai dari dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen, serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.
Jaksa kini menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga tersangka.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Kronologi Kasus Pengadaan Lahan Samota
Pemerintah membeli lahan milik Ali BD dan ahli warisnya itu dengan nilai Rp52 miliar. Sesuai dengan hasil appraisal kedua KJPP Pung’s Zulkarnaen. Kejaksaan menyatakan bahwa hasil appraisal pertama terhadap lahan seluas 70 hektare yang berada di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, mencapai Rp44,8 miliar.
Selanjutnya, appraisal kedua sebagai tindak lanjut dari putusan banding dalam perkara perdata yang sempat memenangkan Sangka Suci atas klaim sebagian lahan milik Ali BD. Dari appraisal ulang tersebut, nilai ganti rugi lahan ditetapkan sebesar Rp52 miliar.
Perkara perdata itu kemudian berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung, yang akhirnya menyatakan klaim Sangka Suci atas sebagian lahan tidak terbukti.
Kendati sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap merealisasikan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare kepada Ali BD senilai Rp52 miliar. (mit)



