spot_img
Kamis, Februari 12, 2026
spot_img
BerandaNTBKejati NTB Periksa Direktur PT SEG Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Sponsorship...

Kejati NTB Periksa Direktur PT SEG Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani pada Kamis (12/2/2026). Pemeriksaan Diaz terkait perkara dugaan dugaan korupsi dana sponsorship yang bersumber dari bank plat merah milik daerah dalam Event MXGP Lombok.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan terkait pemeriksaan Diaz itu. “Ya (diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana sponsorship),” katanya.

Dari pantauan Suara NTB, Diaz Rahmah terlihat mendatangi Gedung Kejati NTB sekitar pukul 13.00 Wita. Mobil yang dikendarainya sempat putar balik dari Kejati NTB setelah melihat adanya wartawan.

Diaz saat memasuki Gedung Kejati NTB enggan berkomentar apapun kepada awak media. Ia terlihat terburu-buru memasuki lift menuju ruang bidang pidana khusus dengan didampingi kuasa hukumnya.

Direktur utama perusahaan yang menjadi promotor ajang balap internasional itu terlihat datang mengenakan baju berwarna ungu muda dilengkapi dengan kerudung berwarna senada. Diaz datang dengan tangan kosong tanpa membawa dokumen apapun.

Selain Diaz, turut terpantau juga Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah. Ghany terlihat datang ke Kejati NTB setelah Diaz. Baik PT SEG dan PT Carsten Group tercatat sama-sama menjadi promotor ajang MXGP. Keduanya masing-masing menjadi promotor di ajang MXGP Sumbawa dan Lombok.

Sebagai informasi, Kejati NTB kini tengah mengusut perkara ini di tahap penyelidikan. Langkah penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB ini mendasar pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT- 14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Atas terbitnya Sprinlid tersebut, Kejati NTB kini secara maraton mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait. Pemanggilan juga digenjarkan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam ajang balap pada era Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut.

Selain dari pihak promotor, sejauh ini Kejati NTB juga terpantau meminta keterangan sejumlah pihak dari bank plat merah milik daerah selaku pihak yang mengatur dana Sponsorship terhadap sejumlah vendor.

Kasus ini pun masuk ke meja kejaksaan berawal dari kegaduhan para pihak ketiga (vendor) yang terlibat dalam ajang tersebut. Mereka mengklaim belum menerima bayaran sesuai kesepakatan kerja sama yang ada.

Bayaran yang kemudian menjadi catatan utang pemerintah kepada belasan vendor itu diduga menyentuh angka Rp8 miliar. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO