Tanjung (Suara NTB) – Pengelola penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali mendapat sorotan. Setelah kasus keracunan yang menimpa 29 sisa di Desa Malaka, Rabu (12/2/2026), Satgas kembali mendapat laporan temuan adanya nasi goreng diduga basi yang didistribusikan kepada para siswa.
Ketua Satgas MBG KLU, H. Rusdi, S.T., M.T., Kamis (12/2/2026) mengungkapkan, salah satu SPPG di Desa Loloan, di-cut off atau ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pengendali SPPG. Keputusan menutup sementara SPPG tersebut terjadi setelah Satgas MBG KLU mengirim laporan temuan nasi goreng basi kepada BGN.
“Hari ini dapur Loloan juga sedang di-off-kan, karena adanya temuan kejadian menonjol konsumsi MBG,” ungkap Rusdi.
Ia menjelaskan, informasi awal menyebut bahwa kejadian nasi goreng basi di Loloan, kecamatan Bayan, terjadi pada Selasa (10/2). Artinya, kasus di Loloan ini terjadi lebih dulu dibandingkan Malaka. Hanya saja, laporan ke Satgas MBG baru diterima Kamis (12/2).
“Temuan SPPG Loloan berupa menu nasi goreng yang disalurkan dalam keadaan basi. Memang ssebelum disalurkan, belum basi, sehingga ada kemungkinan makanan basi dalam ompreng (food tray). Dugaan kita, makanan disajikan terlalu dini,” ungkapnya.
Asisten I Setda KLU ini menyebut, laporan nasi goreng basi tersebut didapati di tujuh sekolah di Desa tersebut, dengan total 607 porsi. Beruntung, tidak ada korban keracunan dalam kasus ini lantaran para guru sekolah memilih menarik MBG tersebut dari meja siswa. Makanan dengan bau tak sedap tersebut selanjutnya dilaporkan ke Satgas untuk ditindaklanjuti.
“Sekolah-sekolah yang terdampak ini rata-rata adalah pengantaran awal. Untungnya anak-anak tidak memakan, karena bau tak sedap,” imbuhnya.
Rusdi berharap, berbagai kejadian menonjol MBG yang belakangan mulai dinamis diharapkan menjadi atensi serius, baik pihak BGN maupun penanggung jawab dan pengelola SPPG. Diharapkan, penyajian menu MBG ke depan lebih teliti, tidak hanya mempertimbangkan higienitas dapur, peralatan dan bahan makanan, metode penyajian, serta asupan gizi.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) DPC Lombok Utara, Alfan Hadi, S.H., M.H., menanggapi persoalan ini dengan serius. Ia mendesak, instansi terkait dari pusat sampai daerah melakukan auditor total kepada vendor/penyedia MBG.
Sedangkan, Pemda kendati tidak memiliki kewenangan dalam memutus kontrak SPPG, diharapkan mengambil peran sesuai kewenangannya. Misalnya, meninjau ulang aspek izin lingkungan, izin kesehatan, izin halal, dimana dapur SPPG berada. Sebab, makanan yang menimbulkan konsumennya keracunan tidak dapat dikatakan sebagai makanan halal atau makanan bergizi.
“Tidak boleh ada kompromi bagi vendor yang membahayakan nyawa anak-anak demi mencari keuntungan,” tegasnya.
Alfan menyambung, penerapan Sertifikasi HACCP & Higiene Sanitasi, Setiap dapur umum atau katering yang terlibat, wajib dilakukan secara ketat oleh OPD teknis. Sementara, makanan yang akan disajikan setiap harinya harus disisihkan sebagai Sampel untuk keperluan uji laboratorium.
Alfan juga menyarankan, agar Satgas mengambil inisiatif untuk membuka akses jalur aduan secara transparan, singkat, efektif dan efisien. Misalnya, kata dia, Pemda mencantumkan nomor HP Aduan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan hak-hak anak dan ibu hamil pada program MBG.
“LPK juga mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa unsur kelalaian pidana dalam kasus ini guna memberikan efek jera bagi vendor lain di wilayah Hukum Lombok Utara. Jangan sampai ada pengelola SPPG hanya berorientasi keuntungan tanpa berpikir hajat program Bapak Presiden ini,” pungkasnya. (ari)



