spot_img
Kamis, Februari 12, 2026
spot_img
BerandaNTBAKP Malaungi Seret Mantan Atasan, AKBP Didik Diperiksa di Mabes Polri

AKP Malaungi Seret Mantan Atasan, AKBP Didik Diperiksa di Mabes Polri

Mataram (suarantb.com) – Tidak mau terjerat sendirian dalam kasus narkoba yang melibatkan dirinya, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan atasannya di Polres Bima Kota. Sementara AKBP Didik Putra Kuncoro sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.

Melalui Kuasa Hukumnya Dr. Asmuni, AKP Malaungi membeberkan kliennya terjerat dalam kasus narkoba karena mendapat tekanan untuk membelikan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mobil Toyota Alphard seharga Rp1,85 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Kamis (12/2/2026), Asmuni menyampaikan alasan kliennya menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Ia menjelaskan, Malaungi terjerat kasus narkoba, karena harus memenuhi permintaan atasannya, AKBP Didik untuk dibelikan mobil jenis Alphard seharga Rp1,85 miliar. “Klien kami menjalankan perintah atasan dan dalam tekanan,” katanya.

Permintaan AKBP Didik atas mobil seharga miliaran itu berawal dari isu yang tersebar di kalangan masyarakat di Kota Bima perihal AKBP Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba dengan nominal mencapai Rp400 juta.

Untuk menutupi isu itu, AKBP Didik menyuruh AKP Malaungi untuk mencari uang dan sekaligus meminta agar dibelikan mobil Alphard keluaran terbaru.

“Kalau tidak dipenuhi, klien kami akan dicopot dari jabatannya, diparkir di lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Istrinya pun sempat minta AKP Malaungi lepas saja jabatan itu, terlalu berat,” tambahnya.

Suatu hari, AKP Malaungi kemudian mendapat telepon dari KE yang diduga merupakan bandar narkoba. KE mengontak Malaungi karena pengalaman menduduki jabatan Kepala Satresnarkoba di tiga wilayah, yakni di Polres Sumbawa Barat, Polres Sumbawa, dan Polres Bima Kota.

KE kemudian menjanjikan uang Rp1,85 miliar kepada Malaungi dengan syarat ia dapat mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima. Mendapat peluang untuk memenuhi permintaan atasannya, AKP Malaungi kemudian menyetujui kerja sama dengan bandar ini.

“Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” sebutnya.

Sebagai tanda kesepakatan, AKP Malaungi meminta KE memberikan uang muka Rp200 juta dari jumlah uang Rp1,85 miliar itu. Uang muka ratusan juga itu dikirim Koko Erwin melalui transfer ke rekening perempuan bernama DP. Malaungi kemudian kembali menerima transfer Rp800 juta, sehingga total yang ia terima Rp1 miliar.

Dalam pengiriman uang itu, Asmuni mengatakan bahwa kliennya secara intensif berkomunikasi dengan AKBP Didik hingga proses penyerahan secara tunai melalui ajudan AKBP Didik, TA.

Setelah menerima uang Rp1 miliar AKP Malaungi kemudian membuat janji temu dengan KE di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Di kamar hotel tersebut KE menyerahkan sabu seberat 488 gram untuk dititip di rumah dinas AKP Malaungi.

Asmuni menegaskan, sabu 488 gram itu sifatnya hanya titipan saja. Bukan untuk diedarkan Malaungi. “Jadi, kalau sisa Rp800 juta dari Rp1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan KE di Kota Bima,” lanjutnya.

Ketua DPC Peradi Mataram itu mengatakan, uang Rp1 miliar yang diterima Malaungi dari KE telah ia serahkan kepada AKB Didik Putra Kuncoro. Uang Rp1 miliar itu diserahkan AKP Malaungi secara tunai lewat TA. Uang tersebut diserahkan secara tunai menggunakan kardus bekas minuman keras pada 29 Desember 2025.

“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” tuturnya.

Klaim Asmuni akan penerimaan AKBP Didik atas uang tunai Rp1 miliar itu bukan hanya bualan belaka. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti, salah satunya tangkapan layar pesan antara AKP Malaungi dan AKBP Didik lewat WhatsApp.

Saat ini pihaknya mendesak agar penyidik Polda NTB turut menangkap AKBP Didik dan KE dalam perkara ini. Menurutnya, dua orang itu juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid tak berkomentar banyak perihal informasi yang dibeberkan pihak AKP Malaungi itu. Kholid hanya menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas.

Untuk status Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ia menyebutkan instansi kepolisian kini telah menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya. Kholid juga menyebutkan bahwa saat ini Didik tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.
Posisi Kapolres Bima Kota kini telah diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan. Catur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTB. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO