Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima menegaskan penguatan dan percepatan pelaksanaan inovasi daerah tahun 2026 melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/40/II/2026. Seluruh perangkat daerah diwajibkan mengusulkan minimal dua inovasi setiap tahun, sebagai upaya memperkuat budaya inovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Bima H. A. Rahman, SE mewajibkan organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan RSUD, puskesmas, unit pelaksana teknis daerah, hingga satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, dan PAUD/TK, untuk mengusulkan dua inovasi pelayanan public. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong lahirnya terobosan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, Pemkot Bima juga membuka ruang partisipasi publik bagi public untuk mengusulkan inovasi daerah. Masyarakat dapat menyampaikan ide inovasi melalui kelurahan dan kecamatan sebagai koordinator, sehingga usulan yang diajukan berbasis kebutuhan riil di lapangan dan selaras dengan kondisi wilayah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev, menjelaskan inovasi dapat berupa pengembangan dari inovasi yang telah ada maupun ide baru. Inovasi tersebut dapat berbasis aplikasi teknologi informasi maupun non-aplikasi, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Setiap perangkat daerah wajib berkoordinasi, berkolaborasi, dan menjalin kerja sama lintas sektor agar inovasi yang dihasilkan optimal, terukur, dan memberi manfaat nyata,” kata Muhammad Hasyim.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima ditugaskan memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah. BRIDA juga mengoptimalkan pemanfaatan inovasi LA ONE (Layanan One-Stop Inovasi Kota Bima) sebagai wadah konsultasi, pendampingan, serta penyusunan dan pengembangan ide inovasi.
Surat edaran tersebut turut menegaskan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan peserta Diklatpim dan Diklatsar wajib didaftarkan sebagai inovasi daerah. Inovasi tersebut juga harus diikutsertakan dalam penilaian Innovative Government Award (IGA).
“Usulan inovasi daerah disampaikan kepada Wali Kota Bima melalui BRIDA Kota Bima dengan melengkapi data dukung sesuai indikator yang ditetapkan. Pemerintah Kota Bima berharap kebijakan ini dilaksanakan secara konsisten agar budaya inovasi semakin kuat dan pelayanan publik semakin efektif dan berkualitas,” tutupnya. (hir)



