Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, memastikan sudah menyiapkan skema khusus untuk menyikapi 39.147 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan pemerintah per 1 Februari 2026.
“Skemanya kita akan mengusulkan kembali ke Kementerian Sosial (Kemensos). Kita juga siapkan pembiayaan melalui PBI daerah, tetapi untuk kepastian kami rapatkan dulu dengan leading sektor terkait,” kata Kepala Bapperida melalui Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Dr. Rusmayadi, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut dia, pelayanan kesehatan merupakan hak bagi seluruh masyarakat tidak boleh dibedakan. Sementara, kaitannya dengan proses administrasi untuk menerima pelayanan kesehatan bisa dikesampingkan terlebih dahulu.
“Tidak ada yang tidak boleh mendapatkan layanan kesehatan. Tentu kami melihat data-data yang dinonaktifkan karena kalau data mereka berada di desil 5 keatas kemiskinan ekstrem kita pertimbangkan,” ujarnya.
Dikatakan Rusmayadi, apabila masyarakat berada di atas desil 5 kemiskinan ekstrem, maka pemerintah akan mendorong mereka untuk melakukan pengobatan secara mandiri. Hal itu dilakukan pemerintah karena mereka dianggap sejahtera dan tidak layak menerima layanan subsidi pemerintah.
“Tentu berbeda jika nanti yang dinonaktifkan itu merupakan masyarakat miskin tentu kita tetap akan mengakomodir baik itu PBI daerah maupun pengusulan kembali ke PBI JKN,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan, PBI daerah (APBD) merupakan alternatif terakhir yang akan ditempuh pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan tetap mengukur kondisi keuangan daerah.
“Kita tetap akan mengakomodir mereka melalui PBI daerah. Tetapi kami juga akan tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan akan dilakukan secara bertahap,” terangnya.
Rusmayadi menekankan, penyiapan data masyarakat penerima PBI JKN harus benar-benar valid,sehingga pihaknya meminta kepada Dinas Sosial (Disos) untuk melakukan verifikasi dan validasi lanjutan terhadap data-data tersebut.
“Harus dilakukan verifikasi dan validasi benar-benar data masyarakat itu. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari apalagi layanan kesehatan ini dianggap sangat vital,” tukasnya. (ils)
——



