spot_img
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img
BerandaNTBDOMPUKasus Perusda Kapoda Rawi Dompu, Kejaksaan Minta BPKP Hitung Kerugian Negara

Kasus Perusda Kapoda Rawi Dompu, Kejaksaan Minta BPKP Hitung Kerugian Negara

Dompu (Suara NTB) – Penanganan kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi Dompu terkesan jalan di tempat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu ingin kasus ini diaudit kembali oleh lembaga negara yaitu BPKP atau Inspektorat dalam menghitung kerugian negara.

BPKP NTB sendiri belum bisa menghitung kerugian keuangan negara akibat banyaknya perkara yang ditangani, sehingga diarahkan ke Inspektorat Kabupaten Dompu.

“Saya selaku pimpinan ingin ke BPKP (NTB) atau Inspektorat, biar lebih akurat. Kami lebih percaya diri saja,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Lusiana Bida, SH, MH kepada wartawan di kantornya, Rabu, 11 Februari 2026.

Kendati diarahkan ke Inspektorat Kabupaten Dompu, Lusiana mengaku, BPKP NTB tetap membuka ruang diskusi, sehingga kasus perusda, kini masih dihitung kembali oleh Inspektorat Kabupaten Dompu terkait dugaan kerugian keuangan negaranya.

Sebelumnya, kasus Perusda Kapoda Rawi Dompu ini telah dihitung kerugian keuangan negara oleh auditor independen kantor Akuntan Publik Khairunnas dengan nomor : 00001/2.1084/AU.1/05/0799-1/1/I/2024 tanggal 11 Januari 2024. Berdasarkan hasil laporan auditor independen atas hasil audit sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu mulai 1 Juni 2007 sampai 30 Juni 2023, ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan perusahaan sebesar Rp3,241 miliar.

Atas temuan itu, kejaksaan telah menaikkan kasus ini tahap penyidikan. Bahkan sejak awal 2024, Kejari Dompu telah memeriksa 16 orang saksi dan menyita serta memeriksa ribuan dokumen.

Namun, Kajari Dompu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang menjadi tunggakan selama ini. “Insyaallah kita lanjutkan. Karena saya juga tidak mau jadi tunggakan,” tegas Lusiana Bida.

Kejari Dompu memiliki tunggakan kasus dugaann korupsi dari tahun 2025 ada 3 kasus penyidikan dan 2 kasus penyelidikan. Dari 3 kasus penyidikan, satu kasus nasik ke persidangan yaitu dugaan korupsi Soriparanggi. Dua kasus lainnya yaitu Perusda Kapoda Rawi dan Irigasi Kawangko.

Sementara, untuk kasus dalam tahap penyelidikan yaitu hibah ke TP PKK Kabupaten Dompu, dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa tahap pertama. “Insyaallah mencoba berkomunikasi dengan pimpinan inspektorat, supaya untuk PKK, RTH, dan Perusda ini lebih dimajukan, biar cepat,” jelas Lusiana. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO