Mataram (suarantb.com) – Inspektorat NTB membentuk tim untuk memastikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat tuntas dalam 60 hari. Dalam pembentukan tim tersebut, Inspektorat juga memanggil OPD yang masuk dalam daftar temuan BPK. Di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pertanian dan Perkebunan, dan beberapa lainnya.
Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati membenarkan pihaknya sempat dikumpulkan oleh Inspektorat NTB. “Kita dikumpulkan di Inspektorat. Jadi Inspektorat akan membentuk tim untuk memantau progress penyelesaian LHP BPK di masing-masing OPD,” ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurutnya, apabila temuan BPK tersebut tidak bisa tuntas dalam 60 hari kerja, APIP akan memberikan sanksi kepada OPD berupa sanksi kinerja.
“Targetnya, sebelum batas 60 hari, laporan sudah diserahkan kepada Inspektorat sebagai leading sector untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Untuk menuntaskan temuan tersebut, Dinas ESDM, katanya sudah melakukan beberapa langkah terkait dengan jaminan reklamasi pasca tambang yang banyak disorot BPK. Dalam waktu dekat, Dinas ESDM juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani persoalan tambang.
Dalam satgas tersebut, akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya pengawasan dan penertiban di lapangan. Satgas, katanya akan melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi jumlah dan titik-titik tambang ilegal di NTB. Setelah itu, akan ditentukan lokasi prioritas yang menjadi fokus pengawasan dan penertiban.
Sebelum satgas diresmikan, Dinas ESDM, sambungnya memperketat pengawasan titik tambang yang ditemukan berada di kawasan sempadan Sungai, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Begitupun dengan aktivitas perusahaan tambang yang diduga tetap berproduksi meski masa operasinya telah habis, dan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kalau yang sekarang masih ada yang diberikan, letaknya di sempadan sungai, kemudian di KP2B. Berarti mungkin kita butuh koordinasi yang lebih intensif dengan pihak kabupatennya terkait dengan informasi ruang, RTRW, seperti itu,” jelasnya.
Terkait jumlah tambang yang menjadi temuan BPK, Niken mengaku belum merinci angka pastinya. Yang pasti, temuan BPK tersebut tersebar di sejumlah wilayah NTB.
Di sisi lain, maraknya laporan dugaan tambang ilegal di media sosial juga menjadi atensi ESDM. Lambannya penyelesaian tambang ilegal di sejumlah titik wilayah NTB ini dikatakan karena keterbatasan sumber daya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas instansi untuk menertibkan aktivitas ilegal yang kian menjamur. “Memang ada yang sudah dijadikan uji petik BPK, di kawasan Lombok Timur,” pungkasnya.
Terpisah, Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman mengatakan proses penyelesaian temuan BPK saat ini masih berproses. Pihaknya melakukan penyisiran terhadap OPD-OPD yang masuk dalam radar BPK.
“Masih berproses. Kan baru dua minggu. Kita dikasih waktu 60 hari,” jawabnya singkat. (era)



