Giri Menang (suarantb.com) – Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos-PPA) Lombok Barat (Lobar) mencatat puluhan kasus pernikahan anak di bawah umur masih terjadi sepanjang tahun 2025.
Bahkan, Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi menuturkan dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, terkait kasus dua murid SD di Kecamatan Gunungsari yang enggan kembali bersekolah diduga akibat batal menikah. Ternyata, di daerah yang sama, pihaknya juga menemukan seorang anak lainnya yang masih duduk di bangku SMP yang putus sekolah akibat batal menikah.
“Jadi ini berkembang menjadi tiga kasus, ada satu lagi anak SMP yang juga putus sekolah gara-gara batal nikah. Di daerah situ juga,” ungkapnya, saat dimintai keterangan, Kamis (12/2/2026).
Terkait rentannya kasus pernikahan anak yang terjadi di wilayah Lombok Barat, Kepala Dinsos-PPA Lobar, Arief Suryawirawan juga mengungkapkan puluhan kasus yang didata pihaknya sepanjang tahun 2025 lalu.
“Jadi data kita di tahun 2025 itu (kasus pernikahan anak) menurun, sekitar 20-an (kasus),” beber Arief, saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, angka kasus pernikahan anak mengalami penurunan, lantaran banyak kasus yang terjadi di bawah tangan, atau sembunyi-sembunyi. “Kalau kasus pernikahan anak mengalami penurunan, karena yang kita tahu hanya yang dilaporkan. Kalau yang tidak dilaporkan, kita tidak tahu,” ujarnya.
Puluhan data tersebut diperoleh dari Kementerian Agama (Kemenag). Rata-rata anak-anak yang terlanjur dinikahkan di bawah umur tersebut sudah tidak bisa dipisah, karena terjadi hamil di luar nikah.
“Kita dapat datanya dari Kemenag, kan ada syaratnya punya surat dispensasi nikah itu. Kalau gak dari sana, kita susah dapat datanya, karena kita gak tahu yang menikah diam-diam,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemetaan kasus-kasus sebelumnya, Arief menyebutkan, wilayah yang dinilai rawan dan banyak terjadi kasus pernikahan anak yaitu di Kecamatan Gunungsari dan Sekotong. “Yang banyak menjadi awal penyebab pernikahan anak ini karena tidak terkontrolnya penggunaan media sosial (medsos), biasanya banyak yang kenalan di medsos,” bebernya.
Ia menilai perlu adanya pengawasan dan perhatian dari orang tua terhadap aktivitas anaknya, terutama penggunaan gawai. “Di beberapa kasus memang, orang tuanya mungkin kurang aware (sadar). Tidak tahu aktivitas anaknya di medsos,” imbuhnya.
Ironisnya, berdasarkan data yang diperoleh Dinsos-PPA Lobar dari LPA, bahwa dari 10 anak yang menikah di bawah umur, delapan di antaranya bercerai. “Dan rata-rata kalau sudah begitu, mereka akan putus sekolah,” sesalnya.
Namun, hingga bulan Februari 2026 ini, Arief mengaku pihaknya belum menerima laporan kasus pernikahan anak. Arief kembali mengingatkan kepada para perangkat desa hingga dusun, agar jangan sampai nekat menikahkan anak di bawah umur karena terdapat ancaman sanksi pidana. Selain tercantum dalam Undang-Undang, juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Lobar tentang Gerakan Anti Merarik Kodek (Gamak).
“Regulasinya sudah jelas mengatur tidak boleh menikahkan anak di bawah umur. Makanya sekarang, aparat desa sampai kadus di Lobar sudah gak berani menikahkan,” pungkasnya. (her)



