Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu secara bertahap kepada sekitar 8.000 pegawai. Penyerahan SK dilaksanakan selama empat hari, terhitung 10-13 Februari.
Sebanyak 8.000 PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan peserta gelombang I formasi tahun 2025, yang berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Pengambilan SK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,guna menghindari penumpukan dan memastikan proses berjalan tertib.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian, Abdul Haris, M.Pd., menjelaskan bahwa persyaratan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu yakni, peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan administrasi.
“Peserta diminta membawa satu lembar kontrak kerja yang telah ditandatangani di atas materai untuk diserahkan kepada petugas sesuai jadwal,” ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menegaskan, kontrak kerja tersebut merupakan bagian dari kelengkapan administrasi pengangkatan sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Proses verifikasi dilakukan di lokasi penyerahan untuk memastikan kesesuaian data dan dokumen masing-masing peserta.
Haris juga menyampaikan bahwa setelah menerima SK, PPPK Paruh Waktu diminta segera melapor ke unit kerja masing-masing. “ASN PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK diharapkan segera melaporkan diri ke perangkat daerah tempat bertugas untuk diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT),” katanya.
Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu formasi 2025 ini, dinilai menjadi langkah penting bagi tenaga honorer di Kabupaten Bima. Melalui pengangkatan tersebut, negara memberikan pengakuan atas pengabdian tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan diterimanya SK, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh hak sebagai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi penerimaan gaji serta akses terhadap skema perlindungan sosial ASN, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembagian SK secara bertahap ini akan dilanjutkan untuk gelombang berikutnya sesuai kesiapan administrasi dan jadwal yang ditetapkan oleh BKD dan Diklat Kabupaten Bima. Pemerintah daerah memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan.
Dari total 13.970 PPPK Paruh Waktu yang direncanakan menerima SK, hingga saat ini baru sekitar 8.000 orang yang telah menerima. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 5.970 PPPK Paruh Waktu yang belum menerima SK dan masih menunggu proses lanjutan.
Sementara itu, sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait besaran gaji. Dalam SK yang diterima, tidak dicantumkan nominal gaji secara rinci.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu yang merupakan guru di SDN 2 Ntonggu, Sumarni, mengatakan bahwa dalam SK yang ia terima tidak tercantum besaran gaji sebagai PPPK Paruh Waktu. “Tidak ada besaran gaji yang ditulis, hanya tulisan, akan dicantumkan dalam perjanjian kerja,” ujarnya.
Ia mengaku belum memahami maksud ketentuan tersebut. “Saya tidak tahu, tadi ga diinfoin, hanya mengambil SK,” sebutnya.
Sumarni juga menceritakan kondisi penghasilannya saat masih berstatus honorer. Ia hanya menerima gaji ketika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair, dengan jumlah yang tidak menentu.
“Tidak tentu, kadang Rp300 ribu, tapi pernah dikasih Rp 400 ribu lebih, tapi itu setiap dana BOS cair saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, menyampaikan bahwa secara teknis hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. Namun demikian, nominal gaji telah ditetapkan dengan menyesuaikan penghasilan saat masih berstatus honorer atau tenaga penunjang utama (TPU). “Gaji disesuaikan dengan besaran yang diterima ketika masih honorer atau TPU,” katanya.
Ia menjelaskan, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
Tenaga PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai guru akan digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut dikelola langsung oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Tenaga guru PPPK paruh waktu sumber gajinya dari BOS,” ucapnya.
Sementara, PPPK paruh waktu di sektor kesehatan khususnya yang bertugas di puskesmas akan menerima gaji melalui skema badan layanan umum daerah. Skema ini mengikuti mekanisme keuangan fasilitas layanan kesehatan daerah. “Untuk tenaga kesehatan di puskesmas, penggajiannya melalui BLUD,” sebutnya. (hir)



