Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sumbawa, memastikan akan meningkatkan pengawasan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk menghentikan operasional selama Ramadan. Ini bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat,” kata Kasat Pol PP melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Kabupaten Sumbawa, Mukhtamarwan, kemarin.
Pemilik warung makan juga diimbau untuk tidak beroperasi siang hari. Aktivitas usaha diperbolehkan kembali sore hari atau menjelang waktu berbuka puasa. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Imbauannya sudah kita sebar ke pihak-terkait dengan harapan bisa dipatuhi dan dilaksanakan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan Ramadan,” ujarnya.
Mukhtamarwan menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif dan pemberian surat imbauan. Sesuai standar operasional prosedur, petugas terlebih dahulu akan melayangkan surat teguran kepada pelaku usaha, jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau pedagang untuk tidak menjual petasan dengan suara keras yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan ibadah, khususnya saat salat tarawih,” tambahnya.
Ia mengakui, setiap Ramadan masih ditemukan anak-anak yang bermain petasan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Polres Sumbawa guna memperkuat pengawasan di lapangan termasuk orang tua.
“Kami ingatkan pentint peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain petasan secara berlebihan. Sehingga suasana Ramadan di Sumbawa dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” tukasnya. (ils)



