Taliwang (Suara NTB) – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran beras ASN yang diselenggarakan oleh Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas).
“Kami mendorong dilalukan audit investigatif terhadap Perusda khususnya soal penyaluran beras ASN,” tegas Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim, Selasa, 17 Februari 2026.
Iwan mengatakan, rekomendasi penghentian sementara penyaluran beras ASN yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) sudah menjadi sinyal jelas bahwa ada yang bermasalah dengan pengelolaan beras ASN oleh Perumda Barinas. Bahkan dalam poin-poin rekomendasi tersebut, terlihat nyata bahwa tidak saja soal kualitas berasnya, namun keabsahaan Perumda Barinas selaku penyalur juga bermasalah. “Itu bisa dibilang semuanya bermasalah,” katanya.
Khusus soal kualitas beras, Iwan bahkan lebih jauh meminta penanganannya. Menurut dia, agar ada campur tangan penegak hukum untuk menelisiknya lebih dalam lagi. Sebab, perubahan klaim kualitas dari premium menjadi non premium bisa dianggap sebagai praktik pengoplosan yang merupakan bagian dari praktik kejatan di bidang pangan.
“APH saya kira perlu turun tangan juga memastikan apakah itu bentuk dari praktik pengoplosan beras,” tandas Iwan.
Ia mendukung penyaluran beras ASN sebagai salah satu kegiatan usaha Perumda Barinas. Namun, hal itu harus dilakukan dengan benar dan tidak melanggar aturan yang ada. Terlebih jika pelanggaran itu merugikan orang lain dalam hal ini para ASN Pemkab KSB. “Sebenarnya sah-sah saja. Tapi aturan harus didahulukan. Jangan hanya karena mau cari untung saja tapi aturan tidak diindahkan bahkan merugikan orang lain,” kata politisi PAN ini.
Sebagai informasi, DKP KSB sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi, agar Perumda Barinas menghentikan sementara proses penyaluran beras ASN. Rekomendasi itu dikeluarkan pasca pengujian terhadap kualitas beras yang disalurkan dinyatakan tidak sesuai standar yang ditentukan.
Sementara itu atas rekomendasi tersebut, Perumda Barinas menyatakan telah melakukan penghentian terhitung Januari 2026. Dan selanjutnya terhadap sejumlah poin-poin yang harus dibenahi sesuai rekomendasi DKP siap ditindaklanjuti.(bug)



