Mataram (suarantb.com) – Direktorat Narkoba Polda NTB dikabarkan telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam pengembangan kasus narkoba AKP Malaungi.
Kabar AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Rofiq Ashari. “Benar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara,” kata Rofiq, Rabu (18/2/2026).
Rofiq menegaskan, penetapan kliennya sebagai tersangka bukan terkait perkara narkotika yang tengah diusut di Mabes Polri. Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka kali ini berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka juga dikuatkan oleh pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Asmuni saat dikonfirmasi mengaku kliennya menjalani pemeriksaan di Dit Narkoba Polda NTB terkait status tersangka AKBP Didik.
AKP Malaungi lanjutnya, menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk status tersangka AKBP Didik. Selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pidana narkoba, Asmuni menyebutkan, kliennya pada Selasa (17/2/2026) telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri perihal persoalan etik AKBP Didik. “Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid belum memberikan jawaban terkait penetapan AKBP Didik sebagai tersangka di Polda NTB. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp sudah dilakukan, tetapi Kholid belum memberikan jawaban, hingga Rabu malam.
AKBP Didik sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas kepemilikan sejumlah narkotika. Polisi menjerat AKBP Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penangkapan AKBP Didik setelah polisi berhasil menyita koper putih berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram. Sejumlah narkotika itu diduga milik AKBP Didik yang dititipkan di rumah milik Aipda DA di Tangerang, Banten.
Sedangkan pada kasus tindak pidana narkotika AKP Malaungi, ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik Malaungi sebagai barang bukti.
AKP Malaungi dan AKBP Didik mengaku mendapatkan sejumlah barang haram tersebut dari seorang diduga bandar bernama KE. Bandar itu kini telah masuk dalam radar pencarian pihak kepolisian. Bareskrim Polri kini telah membentuk tim gabungan yang berisi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB dalam pengusutan perkara ini.
Sementara di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026) ini, AKBP Didik Putra Kuncoro akan menjalani sidang etik. Sidang etik yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota ini akan digelar di DIvisi Propam Mabes Polri. (mit)



