Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas perkara milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair 40 SMK di NTB senilai Rp10,2 miliar ke penyidik Polda NTB.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (18/2/2026) membenarkan perihal pengembalian berkas perkara tersebut. Pengembalian berkas perkara itu lanjutnya, dibarengi dengan sejumlah petunjuk jaksa untuk dilengkapi penyidik.
Terkait apa saja petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas tersebut, Harun enggan berkomentar lebih jauh. Terkait itu, rahasia penyidik,” tandasnya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda NTB telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi mengatakan, dua tersangka itu merupakan mantan Kasi Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB berinisial IKS dan dari pihak swasta selaku penyedia barang berinisial MZ.
Sebelum menetapkan IKS dan MZ sebagai tersangka, penyidik lebih dahulu memeriksa 65 orang saksi dan 5 orang ahli. Dari 65 saksi tersebut, masuk diantaranya mantan Kepala Dinas Dikbud NTB saat itu, Dr.Aidy Furqan dan mantan Kabid SMK, Khairil Ihwan.
Ahli yang diperiksa mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen. Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik menemukan adanya perbedaan ketebalan besi. Selain itu, terdapat perbedaan material yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan yang telah disepakati.
Dugaan korupsi dalam perkara ini berkaitan dengan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Sehingga mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB, ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.
Pengadaan meubelair pada 40 sekolah kejuruan di NTB itu sebelumnya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dikbud NTB tahun 2022 senilai Rp10,2 miliar. Pengadaan perlengkapan sekolah di 40 SMK itu mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, serta lemari kelas. (mit)



