Selong (suarantb.com) – Setelah sebelumnya lebih dari 93 ribu peserta, kembali pada awal tahun 2026 ini sebanyak 61 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Selong terpaksa dinonaktifkan. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan masyarakat kembali terlindungi jaminan kesehatannya.
BPJS Kesehatan Cabang Selong berharap ke depan tidak ada lagi penonaktifan. “Ini yang harus di-clear-kan agar tidak terjadi penonaktifan kembali di kemudian hari. Perlu dicari tahu dulu alasan penonaktifan ke Kemensos,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, menjawab Suara NTB, Rabu (18/2/2026).
Elly mengungkapkan bahwa penonaktifan massal ini bukanlah akhir dari layanan bagi masyarakat. Pihaknya bersama Pemerintah Daerah (Pemda) telah duduk bersama dan berkomitmen untuk memastikan setiap warga yang berhak dapat mengakses kembali jaminan kesehatan.
“Penonaktifan 61 ribu peserta JKN PBI APBN ini menjadi tantangan bersama. Saat ini, BPJS Kesehatan bersama Pemda sudah berkomitmen untuk memastikan masyarakat yang berhak bisa mendapatkan jaminan kesehatan kembali,” ujar Elly Widiani, Rabu.
Ia menjelaskan, proses reaktivasi terhadap ribuan peserta yang dinonaktifkan saat ini tengah berlangsung. Proses tersebut difasilitasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Elly menekankan bahwa wewenang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan berada di tangan Dinsos, mengingat data tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kalau penonaktifan dan pengaktifan kembali, lebih pasnya melalui Dinsos. Karena ini berdasarkan SK Kemensos. Untuk yang dinonaktifkan sedang berproses untuk dilakukan reaktivasi kembali oleh Dinsos dan Dinkes,” terangnya.
Sebagai langkah antisipasi, terutama dalam kondisi darurat, Pemda juga telah menyiapkan skenario jaring pengaman. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera dapat didaftarkan melalui skema kerja sama Universal Health Coverage (UHC) Pemda dan BPJS Kesehatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika ada kondisi emergency, Pemda juga sudah siap untuk mendaftarkan melalui kerjasama UHC Pemda dan BPJS Kesehatan melalui APBD,” tambah Elly.
Elly menegaskan, dari perspektif BPJS Kesehatan, semakin banyak masyarakat yang aktif kepesertaannya maka semakin baik. Hal ini dikarenakan akses layanan kesehatan akan semakin terbuka lebar bagi seluruh masyarakat.
Meski proses reaktivasi sedang berjalan, Elly mengingatkan pentingnya klarifikasi data terkait alasan penonaktifan oleh Kemensos. Menurutnya, hal ini merupakan langkah krusial yang harus dicermati agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (rus)



