Tanjung (suarantb.com) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara mempercepat proses usulan draf dan naskah akademik Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini substantif dalam upaya pemerintah untuk mengatur batas pengalihan lahan yang boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi, perdagangan, dan permukiman.
Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi, S.Pt., Rabu (18/2/2026) mengungkapkan, usulan dokumen Raperda LP2 sudah dimasukkan ke DPRD beberapa waktu lalu. Akselerasi ini sebagai respons atas banyaknya aspirasi masyarakat untuk mengurangi alih fungsi dan melindungi lahan sawah untuk keberlangsungan pangan di Lombok Utara.
“Kita menargetkan Raperda LP2B sudah bisa disahkan tahun ini. Kalau tidak salah, agendanya masuk dalam masa sidang kedua di DPRD,” ungkap Tresnahadi.
Ia menjelaskan, Raperda LP2B ini sendiri merupakan amanat UU No. 41 tahun 2009, dan telah berproses cukup lama, yakni sejak tahun 2022. Lamanya waktu penyusunan dokumen tidak lepas dari banyaknya syarat penyusunan Raperda. Meliputi persyaratan teknis, administratif, dan prosedur yang ketat untuk memastikan lahan produktif dapat dipertahankan.
Pada syarat teknis dan Kriteria Lahan, Dinas perlu menyiapkan peta lahan yang diusulkan untuk masuk Raperda LP2B harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kesesuaian lahan, berada pada kesatuan hamparan, didukung infrastruktur dasar pertanian, dan produktif, dan memiliki kesesuaian tata ruang wilayah kabupaten.
Sementara pada syarat administratif, draf dan masalah akademik wajib memuat dokumen teknis pendukung. Mencakup peta update lahan, inventarisasi (penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah), kelayakan (hasil, dampak ekonomi dan sosial), maupun penyusunan luas lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Seluruh proses tersebut, menurut Tresnahadi, butuh waktu yang relatif panjang. Selain bergantung pada dukungan anggaran untuk pemenuhan syarat teknis dan administratif di lapangan, regulasi ini juga harus terintegrasi dengan Perda RTRW (yang masuk tahap perubahan).
Lebih penting lagi, kata dia, Dinas harus memastikan bahwa petani pemilik lahan bersedia lahannya ditetapkan sebagai LP2B. “Target kita, Raperda bisa ditetapkan tahun ini karena ini menjadi prioritas utama. Jika berhasil disahkan, tentu menjadi kebanggaan daerah,” tambahnya.
Ia melanjutkan, disahkannya Raperda LP2B nantinya menjadi ketentuan tertulis bagi seluruh elemen untuk menggunakan lahan sawah untuk aktivitas ekonomi. Sedangkan dampak lain, regulasi ini menjadi penghubung adanya alokasi DAK program irigasi pertanian di daerah. (ari)



