spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA519 Hektare Lahan PS di Sumbawa Beralih Fungsi

519 Hektare Lahan PS di Sumbawa Beralih Fungsi

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa mencatat sekitar 519 hektar lahan perhutanan sosial (PS) beralih fungsi untuk tanaman jagung yang tersebar di sejumlah wilayah.

“Peralihan status itu sangat menyalahi aturan, karena kawasan PS seharusnya berstatus hutan produksi dengan ditanami pohon kayu, bukan tanaman semusim (jagung),” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumbawa, Dr Dedy Heriwibowo, Rabu, 18 Februari 2026.

Berdasarkan data lanjut Deddy, ada sekitar 12 titik Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan satu titik Hutan Desa yang sudah beralih fungsi. Terhadap lokasi tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan memulai program penanaman pohon yang akan dilakukan pada bulan September mendatang.

“Penanaman kembali lokasi PS ini dilakukan untuk memaksimalkan fungsi hutan. Program ini dilengkapi dengan anggaran pemeliharaan, penyulaman, penguatan kelembagaan, hingga pengawasan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, didalam skema PS tersebut, masyarakat memang diberikan hak kelola, namun tetap wajib mempertahankan tegakan pohon sebagai tanaman pokok. Pemanfaatan yang diperbolehkan adalah hasil hutan bukan kayu melalui sistem tumpang sari seperti palawija atau tanaman lain di bawah tegakan pohon.

“Tidak dianjurkan jagung. Jagung itu butuh lahan terbuka, sehingga pohon ditebang. Padahal kawasan ini statusnya hutan produksi, tanaman kayu harus tetap hidup,” jelasnya.

Deddy turut mengungkapkan adanya fenomena sewa terhadap lahan PS tersebut ke pihak lain, untuk ditanami jagung sebagai komoditas jangka pendek. Praktik tersebut akan dihentikan dan mulai tahun 2027 tidak boleh lagi ada penyewaan lahan PS dan akan diberikan sanksi.

“Kita akan kembalikan PS ini ke fungsi awalnya sehingga kami meminta penerima izin yang harus mengelola dan menanam hutan, bukan menyewakan,” tambahnya.

Program rehabilitasi 519 hektar PS ini, juga akan diintegrasikan dengan gerakan Sumbawa Hijau Lestari, yang dilakukan Pemda Sumbawa. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga alam dan hutan termasuk akan memaksimalkan fungsi satgas pengamanan hutan yang sudah terbentuk.

“Kami berharap, melalui intervensi pusat dan pengawasan ketat seluruh kawasan PS kembali berfungsi sebagai hutan produksi sehingga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tanpa merusak hutan,” tukasnya. (ils) 

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO