Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Dompu hingga saat ini belum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa tahun 2026. Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum bisa ditetapkan, sehingga berdampak pada tertundanya pembayaran gaji perangkat desa.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Dompu kembali mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), untuk segera membuka aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dampak dari belum dibukanya aplikasi tersebut, mengakibatkan desa–desa Kabupaten Dompu belum bisa mengimput rencana kegiatan dan anggaran tahun 2026.
Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE, MM menerima langsung puluhan sekretaris desa se-Kabupaten Dompu dan melakukan audiensi di kantornya, Rabu (18/2) kemarin. Ia pun berjanji akan segera melaporkan kepada Bupati untuk segera disikapi.
Dikatakan Arif Hidayatullah, Perbup tentang Siltap ini menjadi alot dibahas di tahun 2026, karena Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai sumber pembiayaan APBDes mengalami penurunan drastis. Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 pada pasal 81 mengamanatkan Siltap untuk Kepala Desa minimal Rp2,426 juta, sekretaris desa minimal Rp2,224 juta dan pengkat lain seperti kaur, kasi, dan kepala dusun minimal Rp2,022 juta atau sebesar gaji pokok PNS golongan 2A.
Pada pasal 100 PP yang sama, belanja desa dalam APBDes mengamanatkan paling banyak 30 persen belanja untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta untuk tunjangan dan operasional BPD. Sebanyak 70 persennya lagi untuk penyelenggaraan pemerintah desa, operasional desa, insentif RT dan RW. Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan Masyarakat.
“Untuk kondisi normal, 30 persennya itu malah lebih untuk Siltap. Tapi kondisi saat ini, DD dan ADD ini turunnya drastis sekali, sehingga formulasi 30 :70 persen ini, tidak mencukupi lagi untuk (minimal pendapatan sesuai pasal 81) Siltap,” ungkap Arif Hidayatullah.
Kondisi ini, lanjut Arif Hidayatullah, membuat pembahasan peraturan Bupati tentang Siltap ini alot. Penetapan gaji perangkat desa akan menggunakan formulasi pasal 81 atau pasal 100. Di satu sisi, kedua pasal ini saling berkaitan dan tidak boleh mengabaikan salah satunya.
“Ini yang menjadi dilematisnya kita di daerah. Tapi kami juga tidak tinggal diam juga. Dengan kondisi hari ini, kami akan bersurat kepada Kementrian Dalam Negeri. Bagaimana antara dua pasal ini dilakukan penyesuaian dengan kondisi ril yang ada pada hari ini,” jelasnya. (ula)



