spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaBIMA25.528 Peserta PBI JKN Bima Dinonaktifkan

25.528 Peserta PBI JKN Bima Dinonaktifkan

Bima (Suara NTB) – Sebanyak 25.528 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Bima, dinonaktifkan. Penonaktifan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Zunaidin, MM., menegaskan jumlah peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang dinonaktifkan tersebut, merupakan data resmi yang telah melalui proses pemutakhiran nasional. “Sebanyak 25.528 jiwa itu data valid hasil verifikasi dan validasi pusat. Jadi bukan keputusan daerah,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penataan data nasional, agar bantuan iuran BPJS Kesehatan tepat sasaran. Kebijakan tersebut berlaku serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bima.

Menurut Zunaidin, sejumlah faktor menyebabkan peserta dinonaktifkan. Diantaranya, peserta meninggal dunia, perubahan status ekonomi atau kenaikan desil kesejahteraan, data ganda, serta perubahan data kependudukan berbasis by name by address.

“Sebagian besar karena kenaikan desil kesejahteraan dan data yang tidak lagi sesuai. Ada juga yang sudah meninggal dunia,” katanya.

Ia menegaskan kebijakan ini bukan pemotongan kuota bantuan. Pemerintah pusat menetapkan kuota nasional PBI JKN sebanyak 96,8 juta jiwa di tahun 2026 dengan prioritas desil 1-5. Kemensos juga melakukan pengalihan lebih dari 10 juta jiwa dari desil 6-10 untuk digantikan peserta desil 1-5 yang belum terdaftar JKN.

“Ini penyesuaian agar yang benar-benar miskin dan tidak mampu tetap terjamin. Bukan pengurangan kuota,” tegasnya.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para camat. Langkah tersebut untuk mengantisipasi dampak di masyarakat dan memastikan informasi tersampaikan dengan baik. Bagi warga yang masih memenuhi kriteria namun dinonaktifkan, pemerintah membuka ruang reaktivasi. Peserta yang membutuhkan layanan kesehatan dapat meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial.

Petugas akan memverifikasi dan menginput data. Dokumen selanjutnya diverifikasi Kementerian Sosial sebelum disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk persetujuan aktivasi kembali.

“Kalau disetujui, BPJS akan mengaktifkan kembali kepesertaannya. Peserta yang sudah aktif wajib memperbarui data maksimal dua periode pemutakhiran DTSEN,” jelas Zunaidin.

Ia menambahkan, masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan dapat mengusulkan melalui pemerintah desa atau kelurahan. “Prinsipnya, yang memenuhi syarat tetap bisa diusulkan kembali setelah diverifikasi,” pungkasnya. (hir)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO