spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMMutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda, Inspektur Masih Proses Pertek

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda, Inspektur Masih Proses Pertek

Mataram (suarantb.com) – Rencana pergeseran atau mutasi sekaligus pelantikan sembilan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dipastikan mengalami penundaan dari jadwal semula yang direncanakan sebelum bulan Ramadan. Penundaan tersebut terjadi karena dokumen persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum seluruhnya terbit.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengungkapkan bahwa kendala utama tertundanya mutasi ini adalah belum lengkapnya dokumen Pertek dari BKN.

“Untuk mutasi belum, tapi Pertek sembilan pejabat itu sudah keluar. Sekarang kita sedang mengajukan Pertek untuk Inspektur. Mudah-mudahan minggu depan bisa keluar agar dilantik secara bersamaan,” ujarnya, Selasa (18/2/2026).

Alwan menjelaskan, meskipun sebagian besar Pertek telah dikantongi, masih ada satu dokumen krusial yang belum terbit, yakni Pertek untuk jabatan Inspektur. Karena itu, pelantikan seluruh pejabat ditunda agar pengisian jabatan dapat dilakukan secara serentak dan menyeluruh.

Selain pejabat eselon II hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel), mutasi ini juga akan mencakup pejabat eselon III di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk jabatan tersebut, Pertek diketahui telah lebih dahulu terbit.

Alwan menegaskan, penundaan ini murni disebabkan kendala administratif pada jabatan Inspektur dan bukan karena faktor lain. “Target kita, jika seluruh Pertek rampung minggu depan, maka proses pergeseran pejabat bisa segera dilaksanakan,” katanya.

Terkait jadwal pelantikan yang kemungkinan bersinggungan dengan bulan suci Ramadan, Alwan menilai hal itu tidak menjadi persoalan. Menurutnya, aktivitas birokrasi, termasuk mutasi pegawai, tetap dapat berjalan meski dalam suasana puasa.

“Mutasi saat Ramadan kenapa tidak? Jangan karena Ramadan lalu dianggap tidak bisa. Tetap kita laksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan di BKN, apabila dalam waktu lima hari setelah pengajuan Pertek tidak ada keberatan, maka usulan tersebut secara otomatis dianggap disetujui.

“Kita ajukan hari ini, kemudian lima hari tidak ada respons atau keberatan, itu tandanya disetujui tanpa harus kita minta lagi,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO