Selong (suarantb.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana perusakan terhadap bangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Milik Madrasah Unwanul Falah di Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Para terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman mereka pada Rabu (18/2/2026).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB yang dilaporkan oleh korban bernama MT (46), seorang wiraswasta asal Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lotim
Kapolres Lotim melalui Kasi Humas Polres AKP Nikolas Osman yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan keempat tersangka. Identitas para pelaku adalah AS (25), HM (34), SM (22), dan AM (20). Keempatnya merupakan warga Dusun Paok Lombok Timur, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta.
Peristiwa pengerusakan sendiri terjadi sehari sebelum penangkapan, yakni pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Berdasarkan keterangan pelapor, korban mendapat informasi dari sepupunya, Muhamad Tanzil, bahwa bangunan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Madrasah Unwanul Falah telah dirusak oleh sekelompok orang.
Aksi dugaan perusakan dilakukan dengan cara merobohkan gerbang bangunan hingga terlempar ke sungai. Selain itu, atap dan pintu bangunan juga dilaporkan mengalami kerusakan parah. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan menderita kerugian materiil mencapai Rp30 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Lombok Timur bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu (18/2/2026) siang, tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada di rumahnya masing-masing. “Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keempatnya tanpa adanya perlawanan,” ujar sumber kepolisian.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rus)



