Mataram (suarantb.com) – Salah satu oknum pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) berinisial AJN resmi ditahan pihak kepolisian. Penahanan AJN berkaitan dengan dirinya yang menjadi tersangka pada kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di ponpes tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Kombes Pol Ni Made Pujawati, Kamis (19/2/2026) mengatakan, pihaknya menahan AJN di Rutan Polda NTB sejak Rabu (18/2/2026).
“Pada Rabu (18/2/2026) kemarin kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Ia menyebutkan, AJN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026). Seharusnya oknum guru tersebut dijadwalkan menjalani berita acara pemeriksaan terhadap tersangka di Polda NTB pada Jumat (18/2/2026).
“Namun yang bersangkutan sempat tidak hadir. Dan kami identifikasi keberadaannya di suatu tempat, sehingga kami melakukan upaya paksa (penangkapan),” ungkapnya.
AJN diduga sempat akan berpergian ke luar negeri bersama istrinya. Pihak kepolisian mengamankan yang bersangkutan saat hendak melakukan penerbangan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok Tengah.
Modus Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
Ni Made Pujawati menjelaskan bahwa modus AJN dalam melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap para santriwati dilakukan dengan cara memanipulasi korban. “AJN memanipulasi keadaan dan memanfaatkan kerentanan yang ada pada korban,” sebutnya.
Tersangka juga turut melakukan penyesatan, sehingga pada akhirnya korban mau mengikuti ajakan pelaku. “Dan ini dilakukan secara berulang. Dan dengan modus yang sama dilakukan kepada korban lainnya,” tambahnya.
Direktur Dit PPA-PPO itu menyebutkan, pihaknya menerima laporan dengan AJN sebagai terlapor dari dua orang korban pada 29 Januari 2026. Polisi kemudian meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan pada 10 Februari 2026.
Sebelum menetapkan AJN sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terlapor. Selanjutnya, telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
“Kami juga sudah meminta hasil visum et repertum. Menerima hasil pemeriksaan psikologi. Untuk mendapatkan apakah korban mengalami trauma atau mengalami dampak psikologi yang dialami,” jelasnya.
Penyidik juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, pakaian, foto tangkapan layar, mini kamera dan handphone. Seluruh barang bukti kini telah disita penyidik.
Polisi kini menyangkakan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta. (mit)



