Tanjung (Suara NTB) – Pimpinan DPRD bersama sejumlah Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), meninjau lokasi TPST Gili Trawangan. DPRD melihat masalah sampah tak lagi masalah narasi, konvensional atau hanya dipandang sambil lalu. Kondisi kontraproduktifnya, mengharuskan Bupati dan DPRD untuk hadir dan bertanggung jawab atas masalah tersebut.
Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Karyasa, mengakui pihaknya di sela-sela meninjau TPST Gili Trawangan, Kamis (19/2/2026) mengaku prihatin dengan volume penumpukan sampah di TPST. Secara kasat mata, ia menilai butuh waktu tahunan untuk meratakan sampah dengan metode reuse, resycle, dan reduce.
“Saya menilai, kami pemerintah daerah (Bupati dan DPRD) harus bertanggung jawab penuh dan segera mengambil langkah nyata, bukan hanya wacana atau solusi jangka pendek yang berulang,” ungkap Karyasa.
Sebagai Pimpinan DPRD Lombok Utara, Karyasa tak segan melayangkan kritik terbuka, yang tidak ditujukan untuk eksekutif saja, tetapi juga DPRD sebagai representasi solusi untuk masyarakat. Ia tegas, penanganan sampah TPST Gili Trawangan, lamban. Hal ini disebabkan dukungan sumber daya manusia yang minim, anggaran penanganan yang tak signifikan, hingga ketergantungan OPD mengandalkan 3R di TPST.
“Saya sudah tiga kali mengunjungi TPST ini, kondisi saat ini dengan terdahulu semakin parah. Fakta lapangan menunjukkan tumpukan sampah yang mengganggu estetika kawasan wisata. Kurangnya sistem pemilahan yang berjalan efektif, serta fasilitas pengolahan serta alat insinerator belum boleh beroperasi karna persoalan ijin,” jelasnya.
“Tentu alat dan fasilitas ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Situasi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut citra daerah, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Politisi PDIP ini melanjutkan, keterlambatan dalam memastikan sistem pengelolaan yang berjalan menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap manajemen dan prioritas kebijakan di sektor persampahan, khususnya di kawasan strategis pariwisata strategis nasional seperti Gili.
“Saya akan mendesak eksekutif untuk segera menetapkan langkah darurat yang terukur, mulai dari menawarkan solusi, menyiapkan kapal angkutan sampah untuk dibawa ke TPA (darat) secara intensif,” ujarnya..
Menurut dia, pengelolaan sampah menggunakan insinerator sebaiknya diurungkan. Banyak referensi memperlihatkan insinerator di sejumlah daerah, mangkrak karena persoalan izin operasional yang ketat di Kementerian LH.
Namun demikian, fasilitas insinerator yang belum beroperasi, agar tidak dijadikan alasan untuk menunda penanganan lapangan. Percepatan penyelesaian perizinan harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, namun fokus utama tetap pada upaya pengurangan sampah dari sumber dan solusi yang paling aman bagi lingkungan pulau.
“(Tidak membakar) Ini juga merupakan permintaan kepala dusun, dan meminta melakukan pembersihan menyeluruh, pembentukan sistem pemilahan dari sumber, hingga penguatan pengolahan organik berbasis kompos dan teknologi ramah lingkungan seperti pengolahan sisa makanan melalui maggot,” ujarnya.
Ia mendorong, ke depan agar pemerintah daerah segera menyusun roadmap penanganan sampah berbasis ekonomi sirkular dengan target yang jelas, indikator kinerja terukur, serta pelaporan berkala kepada publik.
“Kita tidak ingin penanganan masalah hanya sebatas mendengarkan narasi yang sama secara berulang. Sampah ini ancaman utama bagi reputasi pariwisata Lombok Utara di mata dunia,” pungkasnya. (ari)



