WAKIL Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih, S.Ag., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang melarang operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah rutin yang setiap tahun diterapkan guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Istiningsih yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Mataram menegaskan, dari sisi fungsi kelembagaan, DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan tentu akan menggunakan berbagai cara, mulai dari turun langsung ke lapangan hingga bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat secara umum. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan surat edaran yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan larangan operasional tempat hiburan malam benar-benar diterapkan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan. DPRD, kata dia, ingin memastikan aturan tersebut berjalan sebagaimana mestinya serta tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Ia menjelaskan, kebijakan serupa bukan hal baru di Kota Mataram karena telah diterapkan setiap tahun selama Ramadan. Dengan demikian, pelaku usaha, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dinilai sudah terbiasa menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
“UMKM kita sudah lebih terbiasa mengikuti dan menerapkan aturan ini dengan kreativitas dan inovasi mereka agar tetap bisa eksis dalam berjualan. Rata-rata masyarakat juga berbelanja pada sore hari menjelang berbuka, sehingga situasi ini dinilai selaras dengan momentum Ramadan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Istiningsih menekankan pentingnya penerapan aturan secara adil dan tidak diskriminatif. Ia menyebutkan bahwa dalam kebijakan tersebut telah diatur lokasi-lokasi serta ketentuan tertentu yang harus dipatuhi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami ingin memastikan bahwa dalam penerapannya tidak ada yang merasa dirugikan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Setiap pertimbangan harus benar-benar dikaji secara matang,” tegasnya.
Ia juga menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga toleransi antarumat beragama di Kota Mataram. Menurutnya, masyarakat non-Muslim diharapkan dapat menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa dengan mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan.
“Di sinilah sikap toleransi itu berjalan. Saudara-saudara kita yang non-Muslim bisa menghormati umat Islam yang sedang beribadah. Ada pengkhususan dan pengaturan mengenai lokasi yang diperbolehkan dan yang tidak, agar umat Islam dapat lebih khusyuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan yang mulia ini,” katanya.
Istiningsih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Mataram selama bulan Ramadan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada peran aktif seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. (fit)



