Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB bakal membuka seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) sejak Rabu (18/2/2026) hingga Selasa (31/3/2026). Langkah ini merupakan upaya Pemprov untuk mengisi banyaknya jabatan Kepsek yang lowong atau masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) di SMA sederajat di NTB.
Pengumuman seleksi ini disampaikan Dikpora dan Diskominfotik melalui agenda konferensi pers di ruang Comand Center, Diskominfotik NTB, pada Rabu (18/2/2026).
Dikpora NTB telah menyiapkan surat undangan kepada seluruh guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta pada seleksi ini, serta pengumuman publik terkait pelaksanaan CKS ini.
Plt. Kadis Dikpora NTB, Surya Bahari menjelaskan, mulai dari persyaratan peserta, tahapan seleksi, hingga mekanisme sudah tercantum di dalam pengumuman tersebut.
Surya menyebut, saat ini ada 37 jabatan Kepsek yang masih kosong atau diisi oleh Plt. Namun, hasil seleksi kali ini tidak hanya untuk mengisi kekosongan tersebut, tapi juga disiapkan sebagai cadangan untuk jabatan kepsek lowong yang berpotensi bertambah ke depan.
“Untuk yang kita seleksi ini mungkin bukan hanya 37 orang. Tapi mungkin sampai menjadi 100 (orang). 37 (Kepsek) yang minimal harus mengisi kekosongan, sisanya ada jadi cadangan,” tuturnya.
Seleksi CKS kali ini akan dilakukan dengan skema non-reguler. Artinya, proses seleksi hanya akan melalui beberapa tahap di antaranya, pendaftaran mandiri di laman Ruang GTK (18-28 Februari 2026), lalu verifikasi berkas (2-5 Maret 2026), Pengumuman Seleksi Administrasi (6/3), Uji Kompetensi Berbasis Komputer (CAT) (11-13 Maret 2026), Wawancara (26-27 Maret 2026), dan Pengumuman Hasil Seleksi (31/3/2026).
Dengan skema non-reguler, peserta yang telah lolos dalam sesi wawancara sudah bisa ditugaskan untuk menjadi Kepala Sekolah meskipun belum melalui sesi Diklat. Namun, durasi kepemimpinannya hanya berlangsung selama satu periode (empat tahun).
Surya menerangkan, dalam penugasan sebagai Kepsek itu, peserta bisa mengikuti sesi Diklat secara bersamaan untuk bisa mendapat periode tambahan sebagai Kepsek sehingga menjadi dua periode.
“Tetapi, bagi peserta yang sudah lulus di non-reguler dan kita angkat sebagai Kepsek, pada saat mengikuti seleksi reguler (Diklat) itu dia tidak lulus maka wajib hukumnya dia hanya bisa satu periode,” terang Surya.
Untuk kriteria sendiri, Surya menyampaikan bahwa tidak kriteria khusus khusus yang diminta oleh Pemprov NTB terhadap calon kepala sekolah itu. Kriteria umum, lanjut Surya, tetap didasarkan sesuai yang tercantum di pengumuman CKS.
“Kalau kriteria khusus untuk ini-itu tidak ada. Tetap sesuai dengan (surat pengumuman) yang kita keluarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Khalik yang juga juru bicara Gubernur NTB, menegaskan, Gubernur tentu menginginkan Kepsek sendiri yang berintegritas, moralitas, kapasitas, dan kapabilitas yang betul-betul memahami tata kelola pendidikan pada tingkat sekolah.
Kriteria di atas tentu mesti melalui proses yang kredibel dan berintegritas pula. Oleh karena itu, ia berharap proses seleksi kali ini mesti berpegang pada prinsip meritokrasi sesuai arahan Gubernur NTB.
“Kita menginginkan pelaksanaan ini betul-betul sesuai dengan meritokrasi,” tandasnya. (sib)



