spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaNTBPerda BPP Diperkirakan Rampung Tiga-Empat Bulan Usai Pansus Dibentuk

Perda BPP Diperkirakan Rampung Tiga-Empat Bulan Usai Pansus Dibentuk

 

Mataram (suarantb.com) – Dinamika perancangan Peraturan Daerah (Perda) Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di satuan pendidikan jenjang SMA sederajat di NTB mulai mendapat titik terang. Regulasi yang akan menggantikan Pergub No 44 Tahun 2018 itu saat ini masih digodok oleh Komisi V DPRD NTB.

Plt. Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari, Rabu (18/2/2026) mengatakan, perancangan regulasi ini dimulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD. “Setelah ditentukan (Pansus) di DPRD insyaallah tiga atau empat bulan akan selesai (rancangan Perda)” ujarnya.

Ia membeberkan, rancangan Perda BPP kali ini cukup berbeda dari regulasi sebelumnya yang tertuang di Pergub No 44 Tahun 2018. Misalnya, dalam tata kelola keuangan, Perda akan mengikuti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

“Secara umum untuk tata kelola keuangan BPP itu kita mengadopsi tata kelola keuangan BOS,” jelas Surya.

Tak hanya tata kelola keuangan secara umum, regulasi yang dirancang komisi V DPRD ini, akan secara detail mengatur tentang bagaimana pengelolaan keuangan BPP nantinya.

“Kalau kemarin kan hanya Pergub, tata kelola keuangannya tidak ada, sekarang ini detail dia karena masuk ke dalam Perda,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, pelaksanaan BPP di sekolah tersendat akibat SE Gubernur tentang moratorium BPP. Tersendatnya penerapan BPP ini mengakibatkan sejumlah sekolah kesulitan dalam mengeksekusi sejumlah program, terutama ekstrakurikuler.

Surya tak menepis kondisi sekolah saat ini yang kesulitan akibat penundaan BPP di sejumlah sekolah. Bahkan, dampak penundaan itu dirasakan pada aspek berkurangnya hasil prestasi siswa di NTB. Pasalnya, program ekskul yang tersendat akibat tak ada pembiayaan berakibat pada penyelenggaraan program yang juga tak berjalan.

“Kemarin kenapa sekolah kita banyak berprestasi karena ada bantuan pendidikan yaitu dari BPP itu,” tuturnya.

Sebagai solusi sementara sebelum Perda terbaru terbit, Surya memperbolehkan Komite Sekolah untuk menggalang sumbangan pendidikan. Kendati demikian, ia tetap mengingatkan dalam pelaksanaan penggalangan tersebut, tetap menjalankan prosedur sesuai yang tertuang di Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Komite boleh meminta sumbangan, tetapi persyaratannya jelas, tidak boleh ditentukan jumlah, dan tidak boleh ditentukan waktunya,” tandasnya. (sib)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO