spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaBIMATagihan PJU Bima Mencapai Rp3 Miliar

Tagihan PJU Bima Mencapai Rp3 Miliar

Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar per tahun untuk membayar listrik penerangan jalan umum (PJU). Rata-rata beban pembayaran listrik tersebut, mencapai sekitar Rp250 juta per bulan dan belum termasuk biaya pemeliharaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, A. Rifai, menyampaikan bahwa besar anggaran tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, karena seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Setahun itu bisa Rp3 miliaran untuk membayar listrik PJU saja, itu belum untuk pemeliharaan lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pembayaran listrik PJU setiap bulan berada pada kisaran Rp250 juta-Rp260 juta. Menurutnya, kewajiban pembayaran dilakukan rutin setiap bulan kepada pihak PLN.

Rifai mengungkapkan, beban anggaran tersebut berasal dari 75 titik PJU yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bima dengan daya dan tarif listrik berbeda-beda. Perbedaan kapasitas daya itu turut memengaruhi besaran tagihan pada masing-masing titik. “Ada di 75 daerah PJU dengan berbagai tarif daya yang berbeda-beda,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian PJU telah menggunakan tenaga surya, sehingga tidak menimbulkan beban pembayaran listrik bulanan. Namun, untuk PJU yang masih bergantung pada pasokan listrik PLN, pembayaran tetap dilakukan sesuai daya terpasang.
“Yang tenaga surya tentu tidak membayar listrik. Tapi yang menggunakan PLN tetap dibayar,” katanya.

Besaran anggaran tersebut juga belum mencakup biaya perawatan, perbaikan lampu rusak, serta penggantian komponen jaringan. Pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, agar penerangan jalan berfungsi optimal.

Dishub Kabupaten Bima saat ini, terus melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh titik PJU, termasuk penyesuaian daya dan upaya efisiensi penggunaan listrik. Langkah ini ditempuh untuk menekan beban anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rifai menegaskan, penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan dasar pemerintah daerah dalam mendukung keselamatan serta aktivitas masyarakat pada malam hari.

“Ini bagian dari pelayanan. Pemerintah tetap harus membayar karena itu kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (hir)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO