Mataram (suarantb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI Kantor Perwakilan NTB, memantau pendapatan daerah dari pajak restoran selama bulan Ramadan. Tujuannya sebagai bentuk optimalisasi sumber pendapatan asli daerah.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Jumat (20/2/2026) menerangkan, potensi pendapatan daerah dari pajak restoran sedang dilakukan pemantauan bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Selain bekerja sama dengan auditor negara tersebut, pihaknya juga akan mempertimbangkan membentuk tim secara mandiri untuk pengawasan. “Mulai hari ini (kemarin,red) kita bersama BPK sudah turun melakukan pengawasan,” terang Amrin.
Sistem pemantauan restauran tidak diketahui secara pasti, apakah auditor negara melakukan secara acak atau menentukan berdasarkan potensi. Khusus rumah makan di salah satu mal di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Punia, tidak akan luput dari pengawasan.
Amrin menyampaikan, pemantauan restoran selama bulan Ramadan sifatnya basik atau ringan saja. Artinya, pengusaha tidak perlu khawatir secara berlebihan. “Kalau tingkat kepatuhannya lebih. Iya sudah aman. Kita tidak periksa secara detail,” ujarnya.
Potensi pendapatan dari pajak restauran selama bulan Ramadan diperkirakan akan meningkat. Sebab, kebiasaan masyarakat melaksanakan berbuka bersama teman-teman dan keluarga di luar rumah. Oleh karena itu, pihaknya perlu menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Target pajak restauran sekitar Rp40 miliar lebih. Realisasi pada bulan Februari tidak disebutkan secara detail oleh Amrin. Data realisasi akan diperbaharui setiap tanggal 10 tiap bulannya. Akan tetapi, ia mengingatkan pengusaha tetap kooperatif melaporkan pajak mereka, karena pemerintah melakukan pengawasan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. “Tujuan kita tidak lain untuk optimalisasi pendapatan saja,” demikian kata dia. (cem)



