Mataram (suarantb.com) – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang petinggi di pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah terus bergulir di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB. Saat ini penyidik Dit PPA-PPO Polda NTB tercatat telah menaikkan status perkara tersebut dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati pada Jumat (20/2/2026) mengatakan, pihaknya menaikkan status perkara tersebut setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana dugaan kekerasan seksual. Temuan tersebut setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi baik dari terlapor dan pelapor atau korban.
“Saat ini juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni bagian dari proses penyidikan,” katanya.
Penanganan dugaan kekerasan seksual oleh oknum petinggi ponpes di Lombok Tengah oleh Dit PPA-PPO Polda NTB ini merupakan pelimpahan perkara dari penyidik Polres Lombok Tengah. Polres Lombok Tengah sendiri kini tengah mengusut dugaan kekerasan psikis yang dialami para santriwati yang diduga menjadi korban dalam kasus ini.
“Intinya penanganan on progress (terus berprogres),” tegas Pujawati.
Kasus ini masuk ke meja penegak hukum berawal dari sejumlah santriwati di ponpes terkait meminta perlindungan hukum ke Tim Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Mereka meminta perlindungan hukum untuk melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi sebelumnya menyebutkan, terhadap pihaknya para korban mengaku diminta untuk melakukan sumpah “Nyatoq” oleh terduga pelaku. “Jadi ada air putih dicampur dengan tanah yang diambil dari Makam Nyatoq di Rembitan,” beber Joko.
Setelah prosesi penyumpahan, pimpinan pondok pesantren yang dilaporkan itu kemudian membacakan doa yang diyakini memiliki karomah sebagai bentuk perlindungan. Air yang digunakan dalam prosesi tersebut dimantrai dan dipercaya dapat memberikan keselamatan serta perlindungan.
Setelah meminum air yang telah didoakan oleh guru tersebut, para korban kemudian diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Lebih lanjut, bentuk perbuatan yang dialami korban beragam, mulai dari perbuatan cabul hingga persetubuhan.
Dalam perkembangannya, turut muncul sebuah rekaman yang melibatkan seorang ustazah pengajar di pondok pesantren tersebut. Ustazah yang bersangkutan merupakan alumni dari ponpes terlapor dan diketahui pernah mengalami perlakuan serupa dengan para santriwati yang kini melapor.
Rekaman tersebut kemudian beredar di kalangan santriwati dan menjadi perbincangan di lingkungan internal. Materi itu selanjutnya dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian. (mit)



