Selong (suarantb.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Soedjono Selong menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBN meskipun status kepesertaannya sedang nonaktif.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya data bahwa sekitar 61 ribu warga Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dinonaktifkan sebagai peserta PBI APBN sejak awal Februari 2026. Pemerintah daerah saat ini tengah berupaya mengusulkan pengaktifan kembali ribuan warga tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur RSUD Dr. R. Soedjono Selong, dr. Anjasmoro, menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap pasien hanya karena status BPJS-nya bermasalah. “Pastinya, tetap dilayani,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, Humas RSUD Selong, Lalu Muhsan Efendi, memaparkan mekanisme pelayanan bagi pasien dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif. Pihak rumah sakit memiliki prosedur khusus, terutama bagi pasien gawat darurat yang memerlukan rawat inap.
“Untuk BPJS yang nonaktif, jika pasien berobat melalui IGD dan harus opname (rawat inap), maka kami akan langsung menguruskan pengaktifan kembali oleh tim yang ada di rumah sakit. Jadi pasien tetap bisa menggunakan BPJS-nya untuk perawatan,” jelas Lalu Muhsan.
Ia merinci, keluarga pasien hanya perlu menyediakan data pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta surat keterangan nonaktif BPJS yang biasanya sudah tersedia di kantor desa. “Selama ini, kalau sebelumnya punya BPJS kemudian nonaktif, alhamdulillah setelah diuruskan bisa aktif kembali semua,” tambahnya.
RSUD Selong diberikan waktu selama 3×24 jam untuk melakukan proses reaktivasi kepesertaan tersebut. Kebijakan ini memberikan kemudahan, bahkan bagi pasien yang sudah diperbolehkan pulang sebelum batas waktu reaktivasi selesai.
“Misalnya, pasien masuk dan hari ketiga adalah batas waktu reaktivasi, tapi ternyata dia sudah boleh pulang di hari kedua. Di hari ketiga itu, dia masih bisa menggunakan BPJS-nya karena statusnya sudah aktif,” terang Lalu Muhsan.
Proses ini sedikit berbeda dengan mekanisme di puskesmas. “Kalau di puskesmas, waktu yang diberikan untuk pengaktifan atau pembuatan kepesertaan adalah 1 kali 24 jam. Jika lebih dari satu hari, maka kepesertaan tidak bisa langsung berlaku dan harus diurus kembali,” imbuhnya.
Dengan kebijakan ini, RSUD Selong memastikan tidak akan menolak pasien hanya karena alasan administrasi kepesertaan BPJS yang nonaktif. Pelayanan tetap diberikan sambil proses pengaktifan kembali diurus oleh tim rumah sakit, guna memastikan masyarakat mendapatkan hak kesehatan mereka. (rus)



