spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaNTBAKBP Didik Putra Kuncoro Disanksi PTDH dari Institusi Polri

AKBP Didik Putra Kuncoro Disanksi PTDH dari Institusi Polri

 

Mataram (suarantb.com) – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari institusi kepolisian. Pemecatan AKBP Didik berangkat dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).


Melansir siaran konferensi pers di kanal YouTube milik Mabes Polri, hasil sidang etik tersebut menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa komisi sidang memutuskan Didik bersalah melanggar kode etik profesi Polri.


Sanksi itu diberikan karena Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.


“Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” jelasnya.


Selain itu, Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual asusila. “Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ujarnya.


Dalam sidang tersebut, Didik disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.


Selanjutnya ia diduga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum,” ujarnya.


Didik juga dijerat dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d dan huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Perbuatan Didik juga dinilai melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang melarang setiap pejabat Polri melakukan perilaku penyimpangan atau disorientasi seksual dalam ranah etika kepribadian.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 13 huruf e yang melarang penyalahgunaan narkotika, psikotropika, maupun obat terlarang, baik dalam bentuk menyimpan, menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi.


Tak hanya itu, yang bersangkutan turut melanggar Pasal 13 huruf f yang melarang perbuatan zina dan/atau perselingkuhan.


Trunoyudo menegaskan, selain dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH, Didik juga dikenai penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. “Sanksi tersebut telah dijalani,” tambahnya.
AKBP Didik juga dikenakan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatannya tergolong sebagai perbuatan tercela. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO