Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kepastian tersebut merujuk pada skema penggajian PPPK Paruh Waktu yang tidak memasukkan THR sebagai komponen penghasilan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengikuti mekanisme penggajian yang berlaku bagi formasi PPPK Paruh Waktu. “Dalam skema penggajian, tidak ada THR untuk formasi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Saat ini, pemerintah daerah masih memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK Paruh Waktu. Dari total 13.970 tenaga yang direncanakan menerima SK sekitar 8.000 orang telah menerima dokumen tersebut. Sebanyak 5.970 orang lainnya masih menunggu proses lanjutan.
Pihaknya memastikan proses penerbitan SK dilakukan bertahap sesuai kesiapan administrasi dan verifikasi data. Penyelesaian SK menjadi fokus pemerintah daerah, agar seluruh tenaga memperoleh kepastian status kerja.
Untuk besaran gaji, pemerintah daerah menyebut nominal penghasilan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan pendapatan saat masih berstatus honorer atau tenaga penunjang utama (TPU). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal dan sumber pembiayaan masing-masing sektor.
“Gaji disesuaikan dengan besaran yang diterima ketika masih honorer atau TPU,” katanya.
Ia menjelaskan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima, bervariasi antara Rp300 ribu-Rp2 juta per bulan, tergantung jenis tugas dan sumber anggaran. Tenaga PPPK Paruh Waktu yang bertugas sebagai guru menerima gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola langsung oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan penggunaan anggaran. (hir)



