Praya (Suara NTB) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Irlandia, Ellen Margaret dilaporkan mengalami kehilangan barang berharga dalam perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok, Rabu, 18 Februari 2026. Kasus itu pun sudah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah (Loteng), pada Kamis, 19 Februari 2026.
Menanggapi kasus tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Branch Communication & CSR Department Head PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Lombok Hidya Putri Ramadhina, dalam keteranganya, Jumat (20/2) kemarin, mengungkapkan kalau pihaknya sampai sejauh ini belum menerima laporan kehilangan dari WNA bersangkutan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, penumpang pesawat Super Air Jet tujuan CGK – LOP atas nama Ellen Margaret tidak melaporkan ke pihak lost & found maskapai maupun customer service bandara atas kehilangan barang milik pribadinya setelah landing di BIZAM,” sebutnya.
Sesuai peraturan yang ada, penumpang pesawat udara memang dilarang untuk menyimpan barang berharga seperti barang elektronik, uang, perhiasan, dokumen penting, barang rentan dan barang berharga lainnya, di bagasi penumpang dengan alasan keamanan. Kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check in) penumpang melaporkan bahwa dalam bagasi tersebut terdapat barang berharga dan pihak pengangkut setuju untuk mengangkutnya.
Artinya, tanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan barang berharga tersebut ada pihak penumpang. Terlebih penumpang bersangkutan tidak melaporkan kalau ada barang berharga di dalam barang bagasi penumpang saat check in. Begitu pula saat landing, penumpang bersangkutan juga tidak melapor ke bagian kehilangan barang di bandara.
Ia menambahkan, penanganan barang bagasi pesawat sepenuhnya dilakukan langsung oleh pihak maskapai. Mulai dari keberangkatan hingga kedatangan penumpang di bandara tujuan. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh penumpang pesawat jika mengalami kehilangan barang di bagasi penumpang agar melaporkan langsung ke maskapai. Hal ini agar bisa dilakukan penanganan segera.
“Ke depan, kita sarankan kepada penumpang pesawat udara untuk menyimpan barang berharga tersebut di bagasi kabin. Tidak di bagasi penumpang. Kecuali sudah ada persetujuan dari pihak pengangkut. Agar kasus kasus kehilangan barang berharaga di bagasi pesawat tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi. Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan kasus kehilangan barang berharga dari WNA asal Irlandia. “Kejadian (kehilangan) terjadi pada hari Rabu (18/2) sekitar pukul 17.30 Wita. Dan, dilaporkan pada Kamis (19/2) kemarin,” sebutnya.
Korban mengetahui kehilangan barang berharga setelah memeriksa barang bawanya di hotel tempatnya menginap. Laporan tersebut saat ini sudah disampaikan ke Satreskrim Polres Loteng untuk penanganan lebih lanjut. (kir)



