spot_img
Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEViral Cekcok Soal Pengeras Suara, WNA di Gili Trawangan Diperiksa Imigrasi

Viral Cekcok Soal Pengeras Suara, WNA di Gili Trawangan Diperiksa Imigrasi

Mataram (suarantb.com) – Polres Lombok Utara mendampingi pihak imigrasi menindaklanjuti seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial ML yang mengamuk di salah satu musala di Gili Trawangan, Desa Gili Indah Lombok Utara.

Seorang WNA itu sempat viral di media sosial karena sempat cekcok dengan warga mengenai penggunaan pengeras suara saat tadarusan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Sabtu (21/2/2026) mengatakan, sekitar pukul 10.00 Wita, anggota Polsubsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang melakukan pendampingan terhadap tim dari Kantor Imigrasi Lombok Timur.

“Pendampingan dilakukan untuk memintai keterangan terhadap WNA yang sebelumnya viral di media sosial itu,” jelasnya.

Rombongan yang terdiri dari Kasi Intel Imigrasi Lombok Timur bersama personel kepolisian, didampingi tokoh agama dan kepala dusun setempat, mendatangi tempat tinggal sementara WNA tersebut di salah satu vila di Dusun Gili Trawangan.

“Yang bersangkutan sempat menolak dan meminta rombongan tidak mengganggu waktu istirahatnya,” sebutnya.

Namun setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, WNA tersebut bersedia memberikan keterangan dengan catatan jumlah orang yang hadir dibatasi.

WNA berinisial ML itu menyampaikan keberatannya terhadap suara pengeras suara masjid yang menurutnya berlangsung hingga larut malam dan dianggap mengganggu waktu istirahat.

Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait perbedaan budaya serta pentingnya saling menghormati, terlebih dalam momentum bulan Ramadan yang memiliki nilai religius bagi masyarakat setempat.

Dari hasil pendalaman oleh pihak Imigrasi, ML diduga telah melebihi izin tinggal di Indonesia (overstay) terhitung sejak 30 Januari 2026. WNA tersebut tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (Visa on Holiday).

“Berdasarkan koordinasi dan hasil pemeriksaan awal oleh pihak Imigrasi, yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya,” jelasnya.

WNA tersebut kini telah berada di kantor imigrasi sejak diberangkatkan melalui Pelabuhan Gili Trawangan menuju kantor Imigrasi dengan pengawalan anggota Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah pukul 12.00 Wita.

Sebelumnya, Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni mengatakan WN Selandia Baru tersebut mengamuk karena merasa terganggu, ia bahkan merusak microphone musala yang digunakan untuk mengaji.

Husni mengatakan, insiden seperti ini tumben terjadi. Kalaupun ada wisatawan yang keberatan dengan pengeras suara di musala biasanya mereka hanya menanyakan terkait dengan kegiatan tersebut. Tidak langsung marah dan mengamuk.

Tak hanya merusak microphone, WNA berinisial ML itu juga mengambil salah satu handphone milik warga setempat. Warga kemudian meminta bantuan kepada kepolisian dan pemerintah dusun untuk mengambil handphone tersebut.

Bukannya mengembalikan barang yang diambil, ia justru balik memarahi warga dan mengancam dengan parang. Aksi ML itu sempat terekam kamera dan videonya sempat viral di berbagai platform media sosial. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO