spot_img
Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
BerandaNTBTerduga Bandar Narkoba KE Segera Masuk DPO Polisi

Terduga Bandar Narkoba KE Segera Masuk DPO Polisi

Mataram (suarantb.com) – Penyidik Polda NTB segera memasukkan seorang terduga bandar narkoba berinisial KE ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO tersebut menyusul terduga KE yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo, Minggu (22/2/2026) mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan KE ke dalam DPO. “Iya, akan kita lakukan (penetapan DPO),” katanya. Ia menegaskan, proses penetapan DPO tersebut akan dilakukan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku.

Dalam pencarian terduga bandar narkoba itu, Polda NTB tidak bergerak sendiri. Murbowo mengatakan, pihaknya kini bekerjasama dengan Mabes Polri untuk menemukan keberadaan KE.

“Karena keberadaan dia kan selalu bergerak. Langkah kita juga terbatas,” bebernya.

Namun ia menegaskan bahwa Polda NTB terus menindaklanjuti segala informasi yang berkaitan dengan keberadaan KE. “Pasti kita akan lakukan pengejaran,” tambahnya.

Sebagai informasi, KE ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus narkoba mantan Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. KE diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu seberat 488,496 gram yang ditemukan di rumah dinas milik AKP Malaungi.

Tak hanya itu, KE juga diduga menjadi pihak yang memberikan uang Rp1 miliar terhadap AKP Malaungi yang diteruskan ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Dalam penetapan AKBP Didik sebagai tersangka, polisi juga menyita menyita koper putih berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram. Kepemilikan Didik atas berbagai jenis narkoba itu diduga dipasok oleh KE.

Perkara kepemilikan narkoba oleh AKBP Didik kini tengah ditangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Didik kini disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, Polda NTB kini menangani perihal dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika kepada Didik. Direktorat Narkoba Polda NTB kini menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, atas kepemilikan narkoba jenis sabu AKP Malaungi seberat 488,496, polisi kini menjerat Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baik AKBP Didik dan AKP Maulangi kini telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut menjatuhkan putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota dan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota tersebut. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO