Selong (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan mendorong optimalisasi peran para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, saat diwawancarai Suara NTB di Selong, Sabtu (21/2/2026). Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinyatakan KPA bisa menjalankan tuga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di samping itu, persyaratan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) cukup ketat.
Ia menjelaskan bahwa meskipun seorang PA atau KPA belum tentu mengantongi sertifikasi pengadaan, tetapi selaku kepala OPD ini dapat membentuk tim teknis yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten di bidangnya untuk membantu menjalankan fungsi tersebut.
“Kita dorong semua pihak untuk terlibat. Kalau PA atau KPA tidak mengantongi sertifikasi, mereka bisa membentuk tim teknis untuk membantu menjalankan fungsi pengadaan,” ujar Juaini.
Sekda mencontohkan, salah satu program prioritas Bupati Lotim adalah pengadaan sembako yang saat ini tengah berlangsung. Pemerintah daerah menargetkan pembagian sembako dapat dilakukan sebelum Hari Raya Lebaran sesuai harapan Bupati. Dalam proses ini, PA tetap menjalankan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun dibantu oleh ASN lain yang memiliki kompetensi di bidang pengadaan.
“Ini adalah strategi di tengah keterbatasan belanja langsung. Anggaran yang ada di APBD kita gunakan sebagai pemicu untuk menjalankan fungsi-fungsi lain yang tidak semuanya memiliki anggaran khusus,” jelasnya.
Menurut Juani, langkah ini juga mendorong efisiensi anggaran. Sebelumnya, proses pengadaan seringkali dianggap sebagai tugas di luar tugas pokok Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga memerlukan pembayaran gaji terpisah bagi PPK. Kini, dengan melibatkan kepala OPD sebagai pengguna anggaran sekaligus pengguna barang, efisiensi dapat tercapai.
“Harapannya lebih efisien. Dibanding sebelumnya yang membayar gaji PPK terpisah, sekarang ini lebih terasa bahwa kepala OPD adalah pengguna uang sekaligus pengguna barang. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam PP tersebut dinyatakan bahwa kepala OPD adalah pengguna anggaran sekaligus pengguna barang, sehingga peran PPK lebih nyata dan melekat pada tugas pokok OPD.
Dengan strategi ini, Sekda berharap seluruh tugas dan fungsi OPD dapat terselesaikan dengan optimal meskipun tidak semua kegiatan didanai penuh oleh APBD. “Semua tugas ini kan tidak semuanya di-backup dengan APBD, hanya sebagian saja yang ada dananya. Dengan model seperti ini, kita bisa lebih efisien dan tetap menjalankan fungsi pelayanan publik,” pungkasnya. (rus)


