Kota Bima (Suara NTB) – Sebanyak 11.645 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kota Bima dinonaktifkan. Penonaktifan ini imbas dari pemutakhiran data kesejahteraan sosial secara nasional. Masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan, agar segera mengajukan reaktivasi melalui pembaruan data di tingkat kelurahan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Bima, Affan, S.E., menjelaskan penonaktifan kepesertaan merupakan bagian dari proses verifikasi dan pemadanan data oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut berdampak pada sejumlah warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan iuran kesehatan, sehingga dikeluarkan sebagai penerima iuran dari pemerintah pusat.
“Sebanyak 11.645 yang dinonaktifkan ini akibat pemutakhiran data yang terjadi secara nasional,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Meski dinonaktifkan, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali kepesertaan apabila dinilai masih memenuhi kriteria penerima bantuan. Pengajuan dilakukan melalui pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Mereka yang nonaktif boleh mengajukan kembali aktivasi kalau merasa dirinya memang masih layak mendapatkan bantuan,” katanya.
Affan menjelaskan, warga perlu melapor ke RT/RW dan kelurahan untuk memperbarui data sosial dengan melampirkan dokumen pendukung kondisi ekonomi keluarga. Data tersebut kemudian diunggah ke sistem sebagai bahan verifikasi pemerintah pusat.
“Kita upayakan pembaruan data di tingkat kelurahan. Harus ada bukti-bukti yang diunggah di sistem untuk meyakinkan pihak pusat bahwa tingkat kesejahteraan sosialnya memang masih di bawah,” jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah hanya berperan dalam proses pengajuan dan pendampingan administrasi, sementara keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat melalui sistem nasional.
“Kewenangan kita sebatas mengajukan. Yang menentukan aktif atau tidak tetap pihak pusat melalui sistem,” tegasnya.
Penonaktifan kepesertaan ini lanjutnya, memicu protes dari sebagian masyarakat. Namun, kondisi itu dinilai wajar karena perubahan status bantuan dilakukan berdasarkan hasil pembaruan data nasional.
“Ada masyarakat yang protes, itu pasti ada. Tapi ini sistem nasional yang melakukan pemutakhiran data,” ujarnya.
Saat ini, jumlah peserta JKN di Kota Bima yang iurannya ditanggung pemerintah pusat mencapai sekitar 64 ribu jiwa dari total penduduk sekitar 166 ribu jiwa. Affan mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera memperbarui data sosial apabila kepesertaan dinonaktifkan, sehingga dapat diverifikasi kembali sesuai ketentuan.“Silahkan ajukan melalui kelurahan dengan data yang benar dan lengkap. Kalau memang masih memenuhi syarat, bisa diusulkan kembali untuk diaktifkan,” katanya.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar proses pembaruan data berjalan tertib dan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran. (hir)


