Mataram (suarantb.com) – Upaya pemulihan kawasan hutan terdegradasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) diperkirakan membutuhkan waktu hingga 200 tahun jika mengacu pada capaian rehabilitasi yang mampu dilakukan setiap tahun saat ini.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Samsudin, saat memaparkan kondisi terkini kerusakan hutan di daerah ini.
Menurut Kepala Dinas ESDM NTB ini, luas total kawasan hutan di NTB mencapai sekitar 1.071.000 hektare, meliputi hutan lindung, hutan produksi, hingga hutan konservasi yang sebagian menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dari total tersebut, sekitar 200.000 hektare tercatat dalam kondisi terdegradasi (menurunnya kualitas dari fungsi hutan).
“Sebagian besar berupa kawasan dengan tanaman semusim yang berkembang di dalam hutan lindung maupun hutan produksi,” ungkapnya.
Ironisnya, kawasan yang secara status merupakan hutan lindung, secara faktual telah mengalami perambahan dan aktivitas masyarakat.
“Idealnya bisa ditindak. Tetapi pertanyaannya, sudahkah kita menyiapkan alternatif ekonomi bagi masyarakat? Mereka merambah mungkin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kita belum sepenuhnya mampu menyediakan lapangan kerja alternatif,” ujarnya.
Kerusakan hutan ini, lanjut Samsudin, berdampak langsung pada fungsi ekologis. Menurutnya, hutan memiliki dua fungsi utama. Mengatur tata air dan mencegah erosi. Ketika vegetasi hilang, air hujan langsung menghantam tanah tanpa tertahan tajuk dan akar pohon. Akibatnya, risiko banjir dan longsor meningkat, serta mata air terancam mengering.
Ia mencontohkan kondisi perbukitan di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah yang kini banyak mengalami penggundulan.
“Perbukitan kita sekarang sudah gundul, yang tersisa hanya bebatuan. Dengan kondisi seperti itu, ancaman banjir semakin nyata,” katanya.
Hal serupa juga terjadi di Pulau Sumbawa. Menurutnya, banjir yang kerap melanda merupakan konsekuensi dari lingkungan yang telah terdegradasi secara serius.
Pemerintah Provinsi NTB, lanjutnya, telah menangkap arahan Gubernur NTB, Lalu Iqbal, agar segera melakukan penanaman di kantong-kantong kawasan terdegradasi.
Bahkan, terdapat kebijakan yang mendorong tenaga PPPK menanam minimal 10 pohon sebagai bagian dari gerakan rehabilitasi. Dinas LHK NTB juga bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dalam penyediaan bibit, baik tanaman kehutanan maupun tanaman produktif seperti alpukat, durian, lengkeng, dan kemiri yang dibagikan gratis kepada masyarakat.
Namun dari sisi capaian luasan, tantangan masih besar. Berdasarkan informasi yang diterimanya, target rehabilitasi dari BPDAS tahun 2026 ini minimal 1.000 hektare.
Jika dibandingkan dengan total 200.000 hektare kawasan terdegradasi, angka tersebut menunjukkan pekerjaan rumah yang sangat panjang. Dengan asumsi rehabilitasi rata-rata 1.000 hektare per tahun, maka dibutuhkan sekitar 200 tahun untuk memulihkan seluruh kawasan yang rusak.
Samsudin mengakui kondisi tersebut. Mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan, karena idealnya NTB mampu merehabilitasi minimal 3.000 hektare per tahun. Namun keterbatasan anggaran membuat target tersebut sulit dicapai tanpa dukungan lintas sektor.
“Memang butuh waktu sangat lama. Karena itu ke depan kita tidak hanya mengejar jumlah tanaman, tetapi kualitas dan keberhasilan tumbuhnya,” tegasnya.
Ia menilai pendekatan rehabilitasi harus diubah. Tidak lagi sekadar mengejar jumlah bibit yang ditanam, tetapi memastikan bibit berkualitas dan benar-benar tumbuh.
“Minimal tingginya 1,5 – 2 meter dan bisa berbuah sehingga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan, bibit kecil sekitar 30 sentimeter banyak yang tidak bertahan atau bahkan ditebang masyarakat. Karena itu, Dinas LHK mendorong agar paradigma rehabilitasi bergeser pada keberlanjutan dan manfaat nyata.
Di sisi lain, terdapat dilema kewenangan. Rehabilitasi dalam kawasan hutan menjadi domain pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah lebih banyak bergerak di luar kawasan. Meski demikian, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan yang memiliki kewajiban rehabilitasi DAS dan reklamasi pascatambang, terus diperkuat. “Banjir datang tanpa diundang. Karena itu, rehabilitasi hutan dan lahan harus segera dilakukan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan,” pungkas Samsudin. (bul)


