Mataram (suarantb.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram mengklarifikasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan RI Kantor Perwakilan NTB, turun mengecek ke wajib pajak untuk memastikan pajak yang diterima pemerintah daerah. Badan Keuangan Daerah sebagai objek pemeriksaan auditor negara.
“Kami adalah objek yang diperiksa oleh BPK. Jadi BPK turun untuk mengkroscek pekerjaan kita terhadap pajak daerah, sehingga perlu ada sampel wajib pajak kita,” terang Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Kamis (26/2/2026).
Pihaknya, tegas Amrin, hanya sebatas mendampingi di lokasi yang dijadikan sampel pemeriksaan. Sementara, dalam optimalisasi pajak daerah menjadi kewenangan dari bidang pengendalian untuk mengawasi operasional hotel dan restoran.
Amrin sebelumnya menegaskan, sistem pemantauan restoran tidak diketahui secara pasti, apakah auditor negara melakukan secara acak atau menentukan berdasarkan potensi. Khusus rumah makan di salah satu mal di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Punia, tidak akan luput dari pengawasan.
Amrin menyampaikan, pemantauan restoran selama bulan Ramadan sifatnya basik atau ringan saja. Artinya, pengusaha tidak perlu khawatir secara berlebihan. “Kalau tingkat kepatuhannya lebih. Iya sudah aman. Kita tidak periksa secara detail,” ujarnya.
Potensi pendapatan dari pajak restoran selama bulan Ramadan diperkirakan akan meningkat. Sebab, kebiasaan masyarakat melaksanakan berbuka bersama teman-teman dan keluarga di luar rumah. Oleh karena itu, pihaknya perlu menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Target pajak restoran sekitar Rp40 miliar lebih. Realisasi pada Bulan Februari tidak disebutkan secara detail oleh Amrin. Data realisasi akan diperbaharui setiap tanggal 10 tiap bulannya. Akan tetapi, ia mengingatkan pengusaha tetap kooperatif melaporkan pajak mereka, karena pemerintah melakukan pengawasan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. “Tujuan kita tidak lain untuk optimalisasi pendapatan saja,” katanya. (cem)


