Mataram (suarantb.com) – Pemerintah pusat mewacanakan membatasi izin ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret guna memberi ruang lebih luas bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, agar perputaran usaha di desa lebih banyak dikelola masyarakat sendiri melalui koperasi.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) NTB, Dr. H. Azis Bagis, menilai bahwa wacana pembatasan itu masih sebatas isu dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
“Wacana itu masih berbentuk isu dari beberapa pihak. Dari kementerian sendiri sepertinya tidak sampai pada tahap melucuti atau memangkas izin ritel modern,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika pun pemerintah ingin menciptakan persaingan yang lebih berimbang, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika kebijakan. Namun hingga kini belum ada keputusan konkret terkait pembatasan ritel modern.
Lebih jauh, Azis menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih pada dasarnya memiliki peluang besar untuk berkembang tanpa harus merasa terancam oleh keberadaan ritel modern. Menurutnya, kekuatan utama koperasi desa terletak pada captive market atau pasar tetap yang sudah dimiliki, yakni para anggota dan warga desa.
“Kalau dari sisi captive market, koperasi sebenarnya tidak perlu khawatir. Barang yang dijual adalah kebutuhan sehari-hari anggota. Mestinya dia bisa hidup,” jelasnya.
Namun demikian, katanya kepada media ini, Kamis, 26 Februari 2026, kunci utama keberhasilan koperasi bukan terletak pada ada atau tidaknya ritel modern, melainkan pada kualitas manajemen internal. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang profesional dan bebas dari moral hazard.
“Semua kembali pada manajemen internal. Kalau manajemennya baik, dia pasti sukses. Apalagi kalau bisa menjual produk lebih murah kepada anggota, pasti pasar akan lari ke koperas ini,” tegasnya.
Azis juga menilai potensi persaingan langsung antara koperasi desa dan ritel modern relatif kecil. Pasalnya, koperasi desa umumnya berada di wilayah pedesaan, sementara regulasi ritel modern tidak selalu menjangkau hingga ke desa-desa terpencil. Meski di beberapa desa maju terdapat gerai ritel modern, masing-masing tetap memiliki segmen pasar tersendiri.
“Kalaupun bersanding, kemungkinan untuk saling memengaruhi kecil. Masing-masing punya captive market,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwa penguatan koperasi harus dimulai dari penerapan prinsip meritokrasi dalam rekrutmen pengelola. Pengurus dan manajer koperasi harus dipilih berdasarkan kompetensi, bukan sekadar penunjukan.
“Kalau mau kuat, koperasi harus dikelola oleh ahlinya. Meritokrasinya harus jelas, jangan asal tunjuk. Pengawasannya juga harus berjalan baik,” ujarnya.
Selain manajemen yang profesional, loyalitas anggota juga menjadi faktor penentu. Anggota sebagai pasar utama koperasi harus memiliki komitmen untuk berbelanja di koperasi mereka sendiri. Dengan demikian, akan tercipta sinergi antara pengelola yang kompeten dan pasar yang loyal.
“Ketemu manajemen yang baik dan anggota yang loyal, saya yakin koperasi bisa eksis. Yang sering jadi masalah itu manusianya, bukan sistem koperasinya,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pembatasan ritel modern, Azis menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah.
“Kalau soal pembatasan, itu kembali kepada pemerintah. Silakan saja, itu kewenangan pemerintah,” demikian Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram ini.
Dengan demikian, menurut APRINDO NTB, penguatan Koperasi Desa Merah Putih tidak semata-mata bergantung pada pembatasan ritel modern, melainkan pada kesiapan sumber daya manusia, tata kelola profesional, serta komitmen anggota dalam membangun ekonomi desa secara kolektif. (bul)


